Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Korban, Pria Ini Dipolisikan
Oleh : Romi Candra
Selasa | 08-05-2018 | 17:16 WIB
penghamil.jpg Honda-Batam
Inilah SK saat ditahan polisi karena dugaan menghamili. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial SK (21), diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial CG (18).

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap, mengatakan, pria tersebut dilaporkan oleh bapak korban, JB, karena tidak terima perbuatan yang dilakukan pelaku.

"Korban kabur dari rumah dan ditemui bersama pelaku di salah satu hotel kawasan Pelita. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Lubukbaja. Antara korban dengan pelaku berpacaran," ungkap Awal, Selasa (8/5/2018).

Dijelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (15/4/2018), saat korban yang baru berakhir melaksanakan ujian akhir nasional disekolahnya namun tidk kembali kerumah. Sehingga JB mencari anaknya. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, korban baru pulang dan mengaku dari rumah temannya.

Hal yang sama kembali terjadi pada hari Kamis (3/5/2018), korban kembali tidak pulang dan JB kembali mencari korban. Kemudian korban dijumpai tengah bersama pelaku di Hotel kawasan Pelita.

"Bapak korban menanyai pelaku apakah sudah melakukan hubungan badan. Pelaku mengakui sudah sering melakukannya. Dari sanalah laporan dibuat bapak korban," jelasnya.

Ditambahkan, korban kabur dari rumah karena tengah hamil dan usia kehamilan sudah masuk 2 bulan. "Korban takut perutnya makin membesar, makanya kabur dari rumah," lanjutnya.

Editor: Dardani