Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Kantongi Sejumlah Nama di DPRD Karimun Diduga Terlibat Korupsi
Oleh : Wandy
Selasa | 08-05-2018 | 11:16 WIB
angkut-bb.jpg Honda-Batam
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ruang Sekretariat DPRD Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Setelah melakukan penggeledahan, Satreskrim Polres Karimun dan Provost terlihat membawa keluar beberapa kotak yang berisi dokumen dari Kantor DPRD Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Karimun tahun 2016.

"Penggeledahan ini kita lakukan dasarnya sudah memiliki izin dari Pengadilan, penyidikan ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa kegiatan SPPD) yang tidak terbayarkan kepada pelaksana kegiatan tahun 2016," ujar Lulik, Selasa (8/4/2018).

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namum, dia enggan membeberkan nama-nama itu dengan alasan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti yang baru saja dikumpulkan.

Ada 8 jenis berkas yang kita kumpulkan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, salah satunya buku kas umum terkait Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2016, dan ada beberapa data lainnya lagi, yang saat ini masih diperiksa.

"Untuk nama-nama tersangkanya sudah kita kantongi, nanti akan kita infokan lebih lanjut," katanya.

Sebelum, Satreskrim Polres Karimun melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Karimun dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, yang terdiri dari anggota DPRD dan bagian Sekretariat.

"Yang diperiksa dari sini semua. Ada anggota dewan dan ada dari sekretariat," jelasnya.

Editor: Gokli