Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap 2 Penyerahan BB dan Tersangka

Mulkansyah, Ketua LSM RCW Kepri Resmi jadi Tahanan Kejaksaan
Oleh : Hadli
Selasa | 08-05-2018 | 09:04 WIB
Mulkan11.gif Honda-Batam
Mulkansyah, saat berada di Gedung KPK untuk melaporkan dugaan korupsi Bupati Linga, Alias Wello dan PT Multi Coco Indonesia. Bukannya ditangkap, malah LSM penggiat korupsi ini yang masuk penjara gegara dilaporkan balik oleh kedua belah pihak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri. Hal ini menyusul pelimpahan tahap 2 oleh penyidik Polda Kepri, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," Senin (7/5/2018).

"Berkasnya sudah P21, dalam rangka tahap 2 tersangka dilimpahkan ke penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Senin malam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto, juga mengatakan Mulkansyah diserahkan Senin siang tadi. "Tersangka Mulkansyah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini, karena sudah tahap 2 berkasnya," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik itu bermula dari laporan yang dilakukan Mulkansyah ke KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah di Daik, Kabupaten Lingga, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp3,5 miliar.

Namun pihak PT Multi Coco Indonesia dengan Bupati Lingga Alias Wello merespon balik laporan Mulkansyah tersebut. Jika PT Multi Coco Indonesia melaporkan Mulkansyah ke Bareskrim Polri maka Bupati Lingga Alias Wello melaporkan Mulkansyah ke Polda Kepri dengan laporan yang sama, pencemaran nama baik.

Hasil penyelidikan Polda Kepri, Mulkansyah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan. Surat penetapan sebagai tersangka Mulkansyah ini tertuang di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor: B/179/XI/2017/Ditresrimum tertanggal 3 November 2017.

Editor: Udin