Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siska, Terdakwa Pembakar Kantor MV Majestic Hanya Dituntut 12 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 07-05-2018 | 19:40 WIB
18-27-12-mv-majestic1.jpg Honda-Batam
Emi Siska Sari (menutup wajah dengan jilbab), terdakwa pembakaran kantor PT Pelnas Pasific Fery Line dituntut 12 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Emi Siska Sari, terdakwa pembakaran kantor PT Pelnas Pasific Fery Line dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Triyanto SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/5/2018).

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang karenanya menimbulkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana melanggar Pasal 187 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara dan dengan perintah untuk ditahan, "Ujar JPU.

Baca: Terdakwa Pembakar Kantor MV Majestic Didampingi Penasehat Hukum dari Lantamal IV Tanjungpinang

Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum terdakwa dari Lantamal IV Tanjungpinang menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu selama satu pekan.

Mendengar itu Ketua Majelis Eduard Sihaloho SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Romauli Purba SH dan Corpioner SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang telah menetapkan Emi Siska Sari (26) sebagai tersangka pembakaran kantor Feri MV Majestic. Emi Siska sendiri merupakan karyawati dari kantor tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta video tersangka yang terekam oleh CCTV yang didapat dari tempat kejadian, tersangka dengan sengaja membakar kantor itu.

Tersangka melakukan pembakaran itu dengan sengaja karena ingin menghilangkan serta menutupi barang bukti atas dugaan penggelapan penjualan tiket yang dilakukannya.

Dan ternyata, pelaku melakukan penggelapan uang penjualan tiket kurang lebih sebanyak Rp50 juta. Sehingga membakar kantornya untuk menghilangkan jejak.

Editor: Udin