Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Benarkan Pernyataan Sohibul Iman, Salim Segaf Al-Jufri Bisa Dipidana dan PKS Bisa Dibubarkan
Oleh : Irawan
Jum\'at | 04-05-2018 | 16:28 WIB
salim_segaf_aljufri.jpg Honda-Batam
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (KMS PKS), Salim Segaf Al-Jufri yang membenarkan keterangan Presiden PKS Sohibul Iman kalau Fahri Hamzah dipecat bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang, tetapi murni karena menolak permintaan mundur, bisa jadi bumerang bagi Salim Segaff sendiri.

Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Sarwi Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/5/2018), menanggapi pernyataan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaff Aljufri, terkait pemecatan Fahri Hamzah dari partai sampai keberadaannya di DPR RI.

Menurut Pangi, terbukanya fakta baru terkait pemecatan Fahri Hamzah tersebut, maka PKS sedang berada dalam masalah besar, jika Fahri membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi dan melapor pidana tindakan Salim Segaf Aljufri.

"Partai politik adalah badan hukum public, yang semua tindakan terahadap anggotanya harus rasional dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan," ucap pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Keterangan Salim Segaf Aljufri itu, masih menurut Pangi berbahaya karena, pertama fakta bahwa ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan Fahri Hamzah di pengadilan memiliki konsekwensi pidana. Kedua, terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekwensi pidana.

Ketiga, tambah Pangi lagi, bahwa konsekwensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik, lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen pemilih Fahri Hamzah untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi (MK), jika benar PKS sebagai badan hukum publik telah merugikan aspirasi suara rakyat NTB dan melanggar konstitusi maka sangat mungkin diproses oleh MK.

"Ingat mengundurkan diri dalam ketentuan Undang-Undang itu harus dilakukan tanpa paksaan, karena itu otoritas pribadi seseorang," tegas Pangi mengingatkan.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Fahri hamzah telah memenangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas pemecatannya sebagai anggota PKS di PN Jaksel. Dalam persidangan di PN Jaksel, kuasa hukum PKS telah menyampaikan berbagai alasan pemecatan Fahri Hamzah.

Bahkan, DPP PKS juga pernah mengeluarkan rilis resmi berupa taklimat yang memuat dosa-dosa Fahri Hamzah sebagai alasan pemecatannya. Namun, berbagai alasan pemecatan tersebut mampu dipatahkan oleh Fahri hamzah.

Dimana PN Jaksel pun memutuskan dan memerintahkan pemecatan Fahri Hamzah dibatalkan dan mengembalikan posisi Fahri hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR serta tidak boleh melakukan tindakan apapun atas poisisinya tersebut sampai kasus ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Fahri kemudian melaporkan pidana Presiden PKS Sohibul Iman atas ucapannya yang menyebut Fahri berbohong dan membangkang sebagai alasan pemecatannya. Pernyataan Presiden PKS tersebut disiarkan melalui media massa nasional.

Laporan pidana ini membuka fakta baru karena ternyata Fahri hamzah dipecat bukan karena terkait berbagai alasan yang sebelumnya telah disampaikan kuasa hukum PKS di sidang persata PN Jaksel. Pemecatan Fahri hamzah dilakukan hanya karena menolak untuk mundur dari jabatan pimpinann DPR.

"Nah, jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri Hamzah dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan," ujar Pangi lagi.

Sedang rilis yang disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro PKS yang mengakui ucapan Sohibul Iman bahwa memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majlis Syuro PKS maka ini berbahaya sekali.

"Berbagai konsekwensi pidana dari pernyataan yang disampaikan oleh presiden PKS dan ketua Majlis Syuro PKS, maka PKS sendiri sebagai lembaga bisa digugat oleh basis konstuen pemilih Fahri hamzah jika merasa dirugikan atas putusan PKS yang men ghilangkan wakil yang mereka pilih dalam pemilu," sebutnya.

Diketahui perseteruan Fahri hamzah versus sejumlajh elite PKS telah terjadi berlarut larut hingga menjelang tahun pemilu. Setelah menempuh gugatan perdata kini Fahri Hamzah mengajukan guigatan pidana ke Polda Mero Jaya.

Bahkan, Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan pasal penistaan dan pencemaran nama baik atas ucapannya distasiun televisi yang menyebut Fahri Hamzah berbohong dan membangkang.

Editor: Surya