Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Keluarkan Izin Ekspor Bauksit
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-05-2018 | 11:52 WIB
tambang-bauksit-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Pertambangan bauksit di Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi menyampaikan telah mengeluarkan izin untuk kegiatan ekspor tambang, khususnya bauksit, di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Provinsi Kepri, Amjon di Tanjungpinang, Rabu (2/5/2018). "Saat ini sudah ada izinnya untuk melakukan kegiatan ekspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (P)P nomor 1 tahun 2017," ungkap Amjon, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri (kominfo.kepriprov.go.id).

Namun, lanjut Amjon, untuk perizinan kegiatan ekspor tambang khususnya bauksit tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Seperti dipertegas dengan keluarnya Peraturan Menteri nomor 5 dan 6 yang menyatakan izin ekspor bauksit tersebut dikeluarkan asalkan ada komitmen perusahaan untuk membangun smelter dalam kurun waktu 5 tahun.

Namun, jika belum memiliki smelter, perusahaan bauksit juga dapat melakukan ekspor bauksit dengan cara menjualnya ke perusahaan yang memiliki kuota ekspor.

Untuk perusahaan bauksit yang belum memiliki smelter diberikan izin untuk melakukan ekspor asalkan telah melalui washing bauksit ini sebanyak 42 persen.

"Salah satunya ekspor bauksit ini harus melalui perusahaan tambang yang telah memiliki IUP aktif dan perusahaan tambang yang telah memiliki kuota ekspor," ungkap Amjon.

Sehingga lanjut Amjon, untuk perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor tambang dapat melalui perusahaan yang telah memiliki kuota ekspor ini. "Mereka dapat menjualnya kepada perusahaan yang telah memiliki izin IUP aktif dan memiliki kuota untuk melakukan ekspor," tegas Amjon.

Di provinsi Kepri sendiri, Amjon menuturkan, terdapat dua perusahaan yang memiliki izin kuota ekspor seperti perusahaan Lobindo dan perusahaan Gunung Bintan Abadi.

Editor: Gokli