Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Baru MenPAN RB, Kendaraan Dinas PNS Boleh Dipakai Mudik Lebaran
Oleh : Redaksi
Senin | 30-04-2018 | 15:28 WIB
asman-abnur11.jpg Honda-Batam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak pulang kampung demi merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini boleh menggunakan kendaraan dinas.

Berbeda dari tahun lalu, kata Asman, untuk lebaran kali ini tidak hanya mobil dinas jenis bus berpelat merah saja yang bisa digunakan. Namun, mobil dinas yang dipakai secara pribadi juga bisa dibawa pulang kampung oleh sang pejabat. Hanya saja, kata Asman, seluruh biaya transportasi ditanggung sepenuhnya oleh pengguna kendaraan.

"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan (servis) mobil selama perjalanan itu (ditanggung sendiri) silakan," kata usai menghadiri Musrenbang Nasional yang digelar di Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Asman mengatakan, aturan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran untuk tahun ini sedang dirancang. Ia memastikan surat tersebut akan selesai dalam waktu dekat. "Ini lagi saya susun aturannya, pokoknya sebelum lebaran keluar (suratnya)," kata Asman.

Awal puasa atau awal Ramadhan 1439 H diperkirakan jatuh pada 17 Mei 2018. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Jumat 15 atau Sabtu 16 Juni 2018.

Di samping aturan memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas buat mudik, Kemenpan RB juga menyetujui penambahan jatah libur bersama saat Idul Fitri mendatang. Surat keputusan bersama itu diteken oleh Kemenpan RB dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran 2018 ditetapkan pada 13,14,18 dan 19 Juni 2018.

Penetapan cuti bersama tersebut dibuat dengan mengasumsikan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama dua hari setelah lebaran yaitu, pada Rabu (20/6) dan Kamis (21/6).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha