Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bintan Minta PT BAI Hentikan Aktivitas Reklamasi di Desa Galang Batang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 25-04-2018 | 16:28 WIB
rdp-bintan1.jpg Honda-Batam
Rapat Komisi II DPRD Bintan bersama perwakilan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan meminta kepada PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), untuk menghentikan akrivitas reklamasi penimbunan laut, di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo mengatakan dari hasil pertuman Komisi II DPRD Bintan, pihak perusahaan (PT BAI) sudah memparkan terkait setatus izin dan sebagainya.

"Mereka sudah memaparkan, mereka mengaku memiliki izin dan sebagainya. Namun semuanya itu tanpa mengetahuan dari pihak pihak terkait di Bintan," beber pria yang akrab disapa Awe itu, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (25/4/2018).

Dari pengukan pihak PT BAI, aktivitas reklamasi itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KSOP. Dengan luas laut yang bakal ditimbun seluas 205 hektar.

"Sedangkan untuk retribusi penimbinan, pihak perusahaan belum membayar. Untuk itu, kita hentikan dulu sementara, hingga mereka sudah menyelesaikan segala kewajibannya," timpal Awe.

Editor: Yudha