Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelulusan Jernih Siregar Dipertanyakan Mahasiswa, Begini Tanggapan Ketua Timsel KPU
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-04-2018 | 16:43 WIB
razaki-persada17.jpg Honda-Batam
Razaki Persada, Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lulusnya Jernih Milayani Siregar dalam tes kesehatan dan wawancara calon anggota KPU Kota Batam, menuai protes dari mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMI) Kota Batam. Mereka beralasan, Jernih sebelumnya pernah diberhentikan sementara dari komisioner KPU Batam.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Tim Selesi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/kota Provinsi Kepri Razaki Persada mengungkapkan, keputusan Timsel telah dilakukan secara objektif dari masing-masing anggota Timsel.

Dijelaskan, dalam putusan pelanggaran kode etik pemilu legislatif DKPP terhadap Jernih tidak menyatakan, mencabut hak dipilih sebagai penyelenggara khususnya dalam calon anggota KPU Kabupaten/kota.

"Karena itu, Timsel tetap menghargai hak yang bersangkutan dari nilai scoring test yang diperoleh," ujarnya, Senin (23/4/2018).

Ditambahkan Razaki, putusan DKPP terhadap Jernih juga menjadi catatan yang dituangkan pada berita acara dan catatan khsusus Timsel pada berkas penilaian dan disampaikan ke KPU RI.

"Jadi kalau ada komplain dan pernyataan dari masyarakat tidak apa-apa. Karena hal itu nanti akan menjadi masukan pada KPU-RI untuk memberikan penilaian apakah mengeliminasi yang bersangkutan atau meloloskannya," ungkap Razaki.

Menurutnya, Timsel tidak bisa menghilangkan hak dari yang bersangkutan apalagi memiliki nilai yang bagus dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Tapi pihaknya membuat catatan khusus pada calon yang bersangkutan, hingga menjadi pertimbangan lanjutan KPU RI.

"Jadi disatu sisi kami tidak menghilangkan hak dari calon yang memang nilainya bagus, tetapi dalam penilaiaan subjectif, Timsel memberikan catatan khusus pada calon tersebut termasuk data keputusan DKPP terhadap calon juga kami lampirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiah Kota Batam menyatakan sikap mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengevaluasi kembali keputusan Timsel kota/kabupaten Provinsi Kepri dan membuat penilaian ulang atas proses yang sedang berjalan.

Dikatakan Ryan, berangkat dari pelaksanaan pemilu 2014, saudari Jernih bersama empat komisoner lainnya pernah diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Kepri melalui Surat Perkara Nomor : 47/KPS/KPU-Prov-031/2014 karena dianggap gagal melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Editor: Yudha