Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 439 Keping VCD Porno Dituntut 8 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 10-01-2012 | 16:38 WIB
VCD-Bajakan.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Wandi bin Idrus (22), terdakwa kasus kepemilikan 439 keping VCD porno dituntut hukuman penjara selama delapan bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/1/2012). 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyati Sanjaya dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 32 junto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

"Menuntut terdakwa hukuman penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti berupa 439 keping VCD porno dirampas untuk dimusnahkan," kata Sri. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Sri Sanjaya mengatakan terdakwa yang keseharian bekerja sebagai pedagang kaki lima merangkap pedagang grosir di Pasar Jodoh mengatakan terdakwa ditangkap pada Kamis, 25 Agustus 2011 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor ekspedisi CV Mex Barlian Dirgantara, Batam Kota. 

"Terdakwa menawarkan kepada pedagang lainnya VCD porno seharga Rp7.500 per kepingnya," ujar Sri. 

Terdakwa dijerat karena telah memproduksi, membuat dan menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan sebanyak 493 keping VCD. 

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman menunda persidangan selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.