Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diserahkan ke Kejaksaan, Mindo Ditahan di Rutan Baloi
Oleh : Yoseph Pencawan/Charles/Dodo
Senin | 09-01-2012 | 17:30 WIB
Mindo_Tampubolon.jpg Honda-Batam

PKP Developer

AKBP Mindo Tampubolon. 

BATAM, batamtoday - Mindo Tampubolon, tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh diperiksa di Kejaksaan Negri (Kejari) Batam dan sudah ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut.

Setelah resmi ditahan selama kurang lebih sepekan di Polda Kepri, akhirnya berkas AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan P-21 (lengkap) dan diserahkan pemeriksaannya ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Kejari Batam hari ini, Senin (9/1/2012).

Dengan pengawalan ekstra perwira menengah itu, digiring oleh rekan satu korpsnya dari Mapolda Kepri menuju Kejari dengan menggunakan minibus KIA Travello silver dengan nomor polisi BP 1908 DA milik Polda Kepri.

Rombongan tiba di Kejari Batam sekitar pukul 12.20 WIB. Mindo yang saat itu berada di bangku bagian belakang terlihat diapit oleh dua petugas kepolisian berseragam Profesi Pengamanan (Propam). 

Sesaat setelah memarkirkan kendaraan tidak jauh dari pintu masuk kejaksaan, ia keluar dari dalam kendaraan roda empat dengan santai, petugas kepolisian tidak memborgol atau pun memegang kedua tangannya seperti para tahanan lain. 

Meski diberondong pertanyaan oleh para wartawan, tidak sepatah katapun keluar dari mulut mantan Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Dua (Kasubdit Reskrimsus II) Polda Kepri itu. 

Dia terus melangkah cepat menuju ruangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Batam, Agus Djonedi dengan pengawalan ekstra dari Kasubdit Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Budhi Rayadi dan seorang anggotanya. 

Pihak kepolisian dan kejaksaan pun tidak membolehkan wartawan ikut masuk ke dalam ruangan dengan alasan agar proses penyerahan berkas dan barang bukti Mindo berjalan lebih cepat.  

Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Wiyarso yang coba dimintai keterangan oleh wartawan juga tidak bersedia memberikan penjelasan. 

"Saya mau santai dulu. Untuk apa wawancara lagi kan sudah kita limpahkan," katanya sambil berlalu menuju kursi tunggu yang berada tepat di samping pos piket Kejaksaan. 

Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Kepri) AKBP Hartono mengatakan berkas-berkas atas nama AKBP Mindo Tampubolon sudah dinyatakan lengkap. 

"Ini sudah tahap dua," katanya singkat. 

Saat ditanyakan apakah status AKBP Mindo sudah menjadi terdakwa, Hartono mengiyakan. 

"Ya bisa dibilang seperti itu," katanya lagi. 

Menurutnya, setelah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka akan disesuaikan dengan rangkaian pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma alias Ros. 

"Yang menentukan bersalah atau tidaknya nanti di pengadilan. Untuk penahanannya dimana nanti terserah dari JPU. Yang penting saat ini kita sudah menyerahkannya," ungkap dia lagi. 

Kendati demikian, Hartono tidak mau berkomentar mengenai wanita misterius yang selama ini menjadi buah bibir dan saksi kunci pembunuhan anak dari Kombes James Umboh tersebut. 

"Kita belum sampai ke situ. Saat ini kita masih fokus sama penetapan tersangka AKBP Mindo," jawabnya.

Sementara itu, Daroe Tri Sadono, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri yang dihubungi batamtoday menyatakan mantan Wakapolres Natuna itu kini ditahan di Rumah Tahanan Baloi.

"Terdakwa kami titipkan di Rutan Baloi dan saat ini kami sedang berkonsentrasi untuk merumuskan dakwaan dan tuntutan terhadap saudara Mindo," kata Daroe.

Sedangkan mengenai permintaan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum Mindo, Daroe mengaku sudah menerima dan saat ini sedang dipelajari.