Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Sepeda Motor, Syahrullah Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 09-01-2012 | 16:23 WIB
pelaku-ranmor.gif Honda-Batam

Terdakwa Syahrullah bin Sahran saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Syahrullah bin Sahran (21), terdakwa pencurian tiga unit sepeda motor dituntut hukuman selama dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Batam, Senin (9/1/2012) sore. 

 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Normadi mengatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindakan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2011 bernomor polisi BP 5009 GE milik Fakrul Mutakkin, Mio Soul tahun 2008 BP4819E milik Eliyatul Ayuni dan Jupiter Z tahun 2011 BP5942 FS milik Fakrul Mutakkin. 

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 362 KUHP, dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya," kata Normadi. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Merry dan dibantu Soebandi dan Sorta Ria Neva menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengar putusan. 

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (21/9/2012) pukul 22.00 WIB di kedai kopi Flamboyan Sekupang. Terdakwa pura-pura kenal dengan korban Fakrul Mutakkin dan mengambil kunci motor yang terletak di atas meja. 

Setelah pengembangan, terdakwa diketahui juga mencuri dua unit sepeda motor lainnya.