Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Pengangkut 145 Drum Kosong Ditangkap

BC Batam Sebut Penangkapan Sudah Sesuai Aturan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 09-01-2012 | 15:07 WIB
kapal-drum.gif Honda-Batam

Kampal Berkat Ilahi II yang diamankan di dermaga Bea dan Cukai Tanjunguncang. (Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Kabid BKLI, Kantor Bea Cukai (BC) Klas B Batam, Susila Brata menegaskan, pembongkaran 145 drum kosong dalam kapal Berkat Ilahi II milik Haji Nur yang ditangkap Polair Polda Kepri dan diteruskan ke pihak BC Batam, sudah sesuai aturan kepabeanan PP Nomor 2 tahun 2009. 

Sebab berdasarkan penyelidikan di lapangan barang tersebut tidak dilaporkan pemiliknya kepada pihak BC ketika akan berlayar menuju Jambi dari Dapur 12, Sagulung, Batam. Barang itu juga tidak dilengkapi dokumen pengangkutan dan pelayaran. 

"Kapalnya sih tak ada masalah mau berlayar kemanapun, tapi barangnya itu kan barang seken. Barang seken merupakan barang dalam pengawasan BC yang harus dilaporkan kalau dibawa keluar Batam," ujar Susila Brata kepada wartawan, Senin (9/1/2011). 

Barang bukti (BB) tersebut kini menjadi barang yang dikuasai negara (BDN). Selanjutnya pihak BC Batam berkuasa penuh terhadap barang tersebut. 

"Kita lihat nanti, apabila barang yang kita sita berbahaya, maka akan kita musnahkan, tetapi bila mempunyai nilai ekonomis kita berhak melelangnya," terang Susila. 

Diberitakan sebelumnya, kapal Motor (KM) Berkat Illahi II yang bermuatan 140 drum kosong milik Haji Nur diamankan di Kantor Bea Cukai, Tanjunguncang, Kamis (5/1/2011) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dari informasi yang diperoleh batamtoday, kapal tersebut ditangkap oleh Polisi Air Laut Polda Kepri di Selat Nenek, Senin (2/1/2012) sekitar pukul 14.00 WIB saat berlayar tujuan Jambi dari Dapur 12, Sagulung, Batam, lantaran tidak dilengkapi dokumen pengangkutan dan pelayaran. 

Namun, hal itu dibantah oleh Haji Nur. Menurutnya, semua dokumen masalah pengangkutan drum kosong dan pelayarannya sudah dia lengkapi lewat Syahbandar Sagulung. 

Meski demikian, drum kosong itu tetap dibongkar dan diangkut ke gudang Bea dan Cukai yang berjarak sekitar 20 meter dari dermaga.