Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Lahan Pulau Joyo Atau Suka Belum Terdaftar di BPN Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 11-04-2018 | 12:28 WIB
ka-bpn-bintan.jpg Honda-Batam
Kepala BPN Bintan, Asnen. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait adanya informasi penjualan pulau dan pergantian nama Pulau Suka menjadi Pulau Joyo, menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Namun dari segi kepemilikan lahan atau pulau tersebut, belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan.

"Kalau untuk menganti nama pulau atau nama pemiliknya, jelas bukan menjadi wewenang dari BPN, namun untuk masalah status kepemilikannya, sepertinya belum terdata di BPN Bintan," ujar Kepala BPN Bintan, Asnen kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/4/2018).

Asnen menjelaskan, kemungkinan belum terdatanya status kepemilikan lahan di Pulau Joyo atau Suka, yang saat ini menjadi polemik, bisa jadi karena pemilik baru memiliki surat menyurat atau dokumen dari desa atau kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca:

"Data rincinya memang belum kita kroscek mendalam, namun kemungkinan lahan di pulau tersebut belum bersertifikat," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar pengelolaan pulau serta bergantinya nama salah satu pulau di Kabupatan Bintan yang terletak di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), yakni Pulau Suka diganti menjadi Pulau Joyo, membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Nesar Ahmmad, meradang.

Menurut Nesar, untuk mengganti nama satu pulau itu tidak bisa semena-mena, karena nama pulau sudah didaftarkan dalam lembaran negara. "Gak bisa main ganti-ganti sembarang, semua ada aturannya yang harus ditaati," tegas Nesar saat ditemui di Kantor DPRD Bintan, Selasa (10/4/2018).

Editor: Gokli