Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketimpangan Lahan, Salah Siapa?
Oleh : Opini
Selasa | 10-04-2018 | 17:28 WIB
ilustrasi-timpang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ketimpangan sosial dalam kepemilikan tanah. (Foto: Ist)

Oleh Alifuddin

BELAKANGAN ini, publik diramaikan dengan perdebatan soal pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi. Sebagaimana yang diberitakan, Pak Jokowi dituding melakukan "pengibulan" terkait bagi-bagi sertifikat tanah tersebut. Salah seorang anggota DPR RI dari Fraksi PAN mengatakan bahwa dari data Bank Dunia, 74% lahan Indonesia dikuasai oleh segelintir orang saja.

Namun, data ini kemudian ditepis oleh Country Director World Bank for Indonesia, Rodrigo A Chaves.Dia menegaskan bahwa Bank Dunia tidak pernah menyatakan laporan data seperti yang ditudingkan oleh politisi PAN tersebut.

Dalam penyampaiannya, Rodrigo justru memuji langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi terkait pembagian sertifikat tanah tersebut. Dia menilai bahwa kebijakan tersebut sangat bagus untuk menormalisasikan kepemilikan tanah. Di Indonesia hari ini tingkat konflik pertanahan sangat tinggi.

Bahkan dalam sebuah studi menyatakan lebih dari 60% perkara pengadilan di negara kita menyangkut masalah tanah. Sehingga salah satu upaya untuk menghindari konflik pertanahan adalah dengan suksesi program pembagian sertifikat tanah ini.

Pada akhir tahun 2015, pemerintah mendata ada 90.663.503 bidang tanah di luar kawasan hutan. Saat itu, baru 40% (35.789.766 bidang) yang bersertifikat, sedangkan 60% sisanya (54.832.737 bidang) belum. Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah tersebut secara nasional, pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang sering dikenal dengan istilah presiden bagi-bagi sertifikat tanah secara gratis.

Adapun program bagi-bagi sertifikat tanah yang dimaksud ini yaitu pemerintah membiayai seluruh proses sertifikasi tanah masyarakat yang masuk dalam program PTSL. Sehingga tak ada biaya yang ditanggung masyarakat. adapun segala pembiayaan administrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN.

Pelayanan serifikat tanah ini dibuat seperti jemput bola dengan pusat pengelolaan dan sistem di setiap kantor kelurahan di setiap daerah. Hal ini dilakukan untuk mengelola dan mengurus kepentingan sertifikat di dalam satu lingkungan secara menyeluruh secara bertahap.

Jika melihat latar belakang yang menjadi tujuan program pembagian sertifikat tanah ini, mestinya tidak perlu ada perdebatan yang akhirnya membuat gaduh banyak pihak. Tolak ukurnya sederhana, selama ini adakah masyarakat yang menolak ketika dibagikan sertifikat tanah oleh pemerintah? Jika tidak ada penolakan hal itu berarti tidak ada permasalahan terhadap program ini. Tidak ada masyarakat yang "dikibuli".

Sementara itu persoalan ketimpangan lahan, rasanya adalah perdebatan yang lain lagi. Diperlukan data pembanding soal siapa sebetulnya yang lebih banyak "membagikan" tanah kepada segelintir pihak tersebut. Betulkah di era Jokowi, ataukah justru hal tersebut terjadi di era pemerintah sebelumnya.

Jangan sampai kita seperti pepatah yang menyatakan, "Semut di seberang lautan kita tampak, sementara gajah di pelupuk mata kita tidak melihatnya." Sebaiknya kita memang harus lebih banyak mengevaluasi diri sendiri terlebih dahulu, sebeum memberikan kritik terhadap orang lain.

Dikutip dari pernyataan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi mengatakan hasil studi Greenomics Indonesia memperlihatkan bahwa selama periode 2004-2017, kawasan hutan yang dilepas untuk izin perkebunan kepada para pelaku bisnis tertentu mencapai lebih dari 2,4 juta hektar.

Lebih dari 90% dari izin-izin perkebunan yang telah diterbitkan itu, merupakan izin-izin ekspansi perkebunan sawit yang diberikan kepada para pelaku bisnis. izin-izin perkebunan tersebut diberikan pada periode Presiden SBY. Sedangkan, jika kita bandingkan izin-izin perkebunan yang diberikan pada era Presiden Joko Widodo, hanya seluas lebih dari 200 ribu hektar, atau di bawah 9%.

Berdasarkan data dari Greenomics yang menyebutkan bahwa, Zulkifli Hasan yang ketika era SBY menajabat sebagai Menteri Kehutanan merupakan menteri yang paling banyak memberikan izin perkebunan lewat pelepasan kawasan hutan kepada pelaku bisnis tertentu. Jika kita kembali mengingat statemen yang pernah dikeluarkan oleh Amien Rais, maka dapat disimpulkan bahwa pernyataan tersebut merupakan boomerang bagi kelompoknya sendiri.

Akhirnya, patutlah kembali kita melihat persoalan ini secara fair. Betul memang ketimpangan lahan sampai saat ini masih terjadi. Tetapi kita jangan menutup mata terhadap data historis yang ada, pada masa siapa sesungguhnya "obral" lahan tersebut lebih banyak dilakukan.*

Penulis adalah Mahasiswa IAIN Kendari