Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Kelangkaan Premium di Sejumlah SPBU
Oleh : Redaksi
Jumat | 06-04-2018 | 11:40 WIB
wamen-esdm.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. (Merdeka.com/muhammad luthfi rahman)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengakui kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disebabkan oleh aksi korporasi PT Pertamina (Persero).

Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo meminta Pertamina agar tetap menyalurkan BBM jenis Premium, terlebih pada masa menjelang bulan Ramadan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (5/4).

Dia mengakui pasokan Premium yang minim disebabkan aksi korporasi Pertamina. Namun ia enggan menyebutkan lebih rinci aksi yang dilakukan Pertamina, termasuk tak berkomentar terkait kemungkinan bahwa perusahaan menjalankan strategi menggeser penjualan Premium ke Pertalite.

"Ini adalah langkah aksi korporasi dari Pertamina. Kementerian ESDM sebagai regulator sudah mengirim surat kepada Pertamina untuk tetap menjaga pasokan semestinya," ujar Arcandra di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/4).

Sampai saat ini, ia belum menerima balasan langsung dari Pertamina terkait teguran itu. Tapi, dirinya mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik kala melaksanakan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini.

"Ini sudah kami bicarakan, kata Dirut Pertamina akan diselesaikan. Yang jelas kami sudah kasih teguran," imbuh dia.

Sementara itu, Elia mengatakan perusahaannya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengenai wilayah apa saja yang sekiranya kekurangan pasokan Premium.

"Kami akan identifikasi daerahnya mana saja," ujar dia singkat.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku sudah menegur Pertamina ihwal minimnya ketersediaan Premium di SPBU. Menurut dia, Premium adalah BBM penugasan, sehingga distribusinya harus lancar apapun kondisinya.

Mengacu pada pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Premium termasuk BBM penugasan yang harus didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi, berdasarkan beleid yang sama, Pertamina diberikan tambahan margin sebesar Rp100 per liter untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Atas dasar itu, tidak ada alasan bahwa Premium di beberapa SPBU mulai 'mengering'. "Kami sudah tegur Pertamina, bahwa Pertamina harus tetap menyalurkan Premium. Saya sudah tegur berkali-kali," jelas Jonan, kemarin.

Tahun ini, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberi penugasan kepada Pertamina untuk menyalurkan Premium sebanyak 7,5 juta kiloliter (kl) di tahun ini. Angka itu lebih kecil dibanding tahun sebelumnya 12,5 juta kl. Saat ini, Premium dijual Rp6.550 per liter di wilayah Jamali dan Rp6.450 liter di luar Jamali.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli