Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Nenek Lia di Bengkong Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Jum\'at | 06-04-2018 | 10:28 WIB
khaidir-pembunuh.jpg Honda-Batam
Terdakwa Khaidir bin Suherli usai mendengar pembacaan putusan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Khaidir bin Suheril, terdakwa yang tega menikam seorang nenek berumur 60 tahun hingga tewas, Lia Astuti di Perumahan Taman Harapan Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Agustus 2017 lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita pada Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP, karena sebelum melakukan perbuatannya, terdakwa terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau di dalam tasnya.

"Menyatakan terdakw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman selama 20 tahun penjara," kata Marta membacakan amar putusan.

Putuan yang dijatuhi majelis hakim ini juga sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Romondang Manurung pada persidangan sebelumnya. Jaksa juga yakin perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan berencana, selain mempersiapkan pisau, terdakwa sudah memantau rumah korban.

Terhadap putusan itu, terdakwa mengaku menerima dan pasrah menjalaninya. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, pada 26 Agustus 2017 sore, terdakwa mempersiapkan sebilah pisau stanlees dari rumahnya. Kemudian, dia mendatangi rumah korban dan bertemu dengan Lia Astuti.

Awalnya, terdakwa mengatakan bahwa istrinya sedang sakit dan menyebut nama Lia Astuti. Kemudian terdakwa memohon agar Lia Astuti memberikan semacam obat yang dapat menyebuhkan penyakit istrinya.

Namun semua itu hanya akal-akal terdakwa, karena niatannya sejak awal untuk merampok korban yang dilihatnya memakai kalung emas. Tetapi, saat bertemu pertama, terdakwa belum melancarkan aksinya.

Terdakwa dan korban masih sempat menemui seorang ustad untuk meminta oban yang dibutuhkan istri terdakwa. Setelah obat di dapat, korban pulang ke rumahnya yang diikuti terdakwa.

Setelah malam, terdakwa menyelinap masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara memanjat pagar tembok. Melihat kondisi sudah aman, terdakwa langsung menyekap korban yang saat itu hendak menutup pintu rumahnya.

Saat disekap, korban sempat berteriak minta tolong. Lalu pisau yang sudah dipegang terdakwa langsung ditusukkan ke pinggang korban, kemudian ke bagian dada, sampai korban tewas.

Perbuatan terdakw ini terungka lantaran ada saksi yang melihat, Ilhami. Di mana, saksi yang medengar teriakan korban sempat melihat terdakwa menusukkan pisaunya dan juga mengancam saksi.

Editor: Surya