Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penyebab Khaidir Nekat Menghabisi Nyawa Nenek Lia
Oleh : Romi Chandra
Senin | 28-08-2017 | 15:50 WIB
Ekspose-penikaman-Lia1.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang AKBP Hengki ekspose penikaman nenek Lia. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi beringas Khaidir menghujam tubuh korban Lia Astuti (60) dengan pisau, dilakukan karena panik akibat teriakan minta tolong korban.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, pelaku awalnya hanya berniat merampas gelang dan cincin emas yang dipakai korban.

"Antara korban dan pelaku saling kenal. Pelaku juga sudah merencakan semuanya. Bahkan pisau yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa korban sudah dipersiapkan," ungkap Hengki, Senin (28/8/2017).

Dijelaskan, pada Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban meminta bantuan untuk beli obat, karena istrinya sakit di Gresik. Rencananya, sore itu ia akan melakukan perampasan. Namun masih terang, sehingga diurungkannya.

"Malamnya sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku kembali datang dan masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar. Pelaku mengetahui korban sedang di luar. Ia sengaja masuk untuk menunggu korban pulang," jelasnya.

Barulah sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dan mengunci pagar rumahnya. Sampai di halaman rumah, pelaku yang dari tadi bersembunyi di balik tong dekat pintu mssuk rumah, langsung menghadang sambil menodongkan pisau.

Belum sempat merampas perhiasan, korban justru berteriak. Keadaan itu membuat pelaku panik dan menikam korban.

"Teriakan minta tolong dari korban didengar salah satu warga bernama Ilham. Sehingga saksi datang dan mengejar pelaku," lanjut Hengki.

Pelaku berhasil ditangkap dekat SPBU tidak jauh dari lokasi, setelah dikejar saksi dan warga. "Tidak lama kemudian petugas patroli kita datang dan mengamankan pelaku," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati.

Editor: Yudha