Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Obat Kuat Ilegal di Tanjungpinang Mangkir dari Panggilan Penyidik BPOM
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 31-03-2018 | 15:04 WIB
bb-obatkuat11.jpg Honda-Batam
BPOM amankan barang bukti obat kuat tanpa izin edar di Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri layangkan surat panggilan kedua kepada Riyan Wijaya pemilik 10 ribu bungkus obat kuat pria di Tanjungpinang.

Kepala BPOM Kepri, Josef Dwi Irwan mengatakan, sampai saat ini Riyan Wijaya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Surat panggilan pertama, Riyan mangkir. Selanjutnya kita surati kembali untuk yang kedua kalinya," ujar Josef saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (31/3/2018).

Surat panggilan kedua ini penyidik kembali menitipkan kepada istrinya yang beberapa hari lagi memenuhi pemanggilan penyidik BPOM.

"Kalau kata istrinya Riyan sendiri belum diketahui keberadaannya dan nomor handphonenya juga tidak aktif sampai sekarang," katanya.

Sementara itu, Josef menegaskan jika panggilan kedua tidak diindhakan juga, maka Riyan Wijaya akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau juga tidak datang ke penyidik juga maka akan kita tetapkan DPO dan meminta bantuan dari Polres Tanjungpinang untuk melacak keberadaannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang obat kuat stamina pria dan jenis jamu-jamuan di salah satu gudang yang diduga pemiliknya bernama Rian di Jalan Merdeka RT 2 RW 6 Kota Tanjungpinang, Pukul 12.00 WIB, Kamis (22/3/2018).

Editor: Yudha