Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkendala Bersepadan dengan Perusahaan, Ratusan Masyarakat Bintan Kesulitan Urus Surat Tanah
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 30-03-2018 | 18:20 WIB
lurah-terima-keluhan-warga.jpg Honda-Batam
Lurah Kijang Kota, Anton Hatta Wijaya saat mendengarman keluhan warganya (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODATAY.COM, Bintan - Terkendala bersepadan dengan perusahaan membuat kebanyakan masyarakat Bintan kesulitan mengurus sertifikat tanah. Karena tidak mendapatkan restu atau rekom dari pihak perusahaan yang bersangkutan.

Seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Kijang Kota, ratusan warga terpaksa harus menggantungkan niatnya untuk mengubah surat tanah alas hak menjadi sertifikat. Pasalnya, tanah yang dimiliki warga bersepadan dengan PT Aneka Tambang (Antam).

"Yang menjadi masalah, kita gak bisa mengurus surat tanah kita menjadi sertifikat. Karena tanah yang kita miliki bersepadan dengan pihak PT Antam," kata salah seorang warga Kijang, saat ditemui di Pasar Beridikari Kijang, Jumat (30/3/2018).

Salah satu syarat untuk mengubah surat alas hak ke sertifikat, warga harus mendapatkan tanda tangan dari pihak perusahan yang bersangkutan. Namun untuk mendapatkan itu, masyarakat merasa kesulitan, pasalnya email yang dilayangkan ke PT Antam pusat tidak pernah digubris.

"Kami udah layangkan surat melalui email ke PT Antam pusat, tapi sampai sekarang belum ada balasan. Sedangkan pihak yang Antam yang berada di sini (Kijang), tidak memiliki wewenang. Hal ini yang membuat kami dilema," ujarnya.

Sementara, Lurah Kijang Kota, Anton Hatta Wijaya, juga membenarkan keluhan warganya itu. Bahkan bukan hanya PT Antam saja, banyak perusahaan yang terlibat bersepadan dengan tanah warga.

"Benar, memang kasus ini sudah sejak lama terjadi. Bukan satu perusahaan aja, ada beberapa perusahaan lain yang tanahnya bersepadan dengan masyarakat," kata Anton.

Untuk hal ini, kata Anton, pihaknya juga sudah berupaya untuk menuntaskan permasalahan warganya itu. Bahkan pihaknya juga sudah pernah mengirimkan pesan kepada perusahaan yang bersangkutan, tapi yang terjadi belum mendapat balasan.

"Untuk itu, kami berharap kepada pihak perusahaan agar memberi wewenang kepada perusahaan yang ada di Kijang. Agar permasalahan warga ini bisa segera tuntas dan masyarakat juga tidak kesulitan dalam mengurus setifikat," harap Anton.

Editor: Udin