Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wawako Batam Paparkan LKPj 2017

Tak Selesaikan Pekerjaan, Sejumlah Kontraktor di Batam Diblack-list
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 30-03-2018 | 09:42 WIB
wawako-batam-sampaikan-lkpj-2017.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama unsur pimpinan DPRD Batam usai paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dalam rapat Paripurna di DPRD Batam, Kamis (29/03/1018).

Dalam pembacaan LKPj itu Amsakar mengeluhkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Belanja Anggaran 2017. Antara lain, sebagian hasil kegiatan belanja modal tidak dapat dibayar 2017, karena tidak tercapainya target pendapatan yang telah ditetapkan.

"Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) terlambat diterima dari Pemerintah Pusat sehingga mempengaruhi proses pembayaran paket pekerjaan kegiatan DAK," ujar Amsakar.

Kemudian, adanya pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga ada kegiatan yang mengalami keterlambatan pekerjaan sesuai dengan jadwal.

Amsakar juga mengatakan, dalam mengatasi permasalahan tersebut solusi yang telah dilakukan yakni penyusunan anggaran pendapatan dan belanja lebih realistis dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah. Selanjutnya melakukan konsolidasi dan koordinasi ke Pemerintah Pusat dengan Kementerian terkait.

"Pemerintah memberikan teguran dan melakukan blacklist kepada rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak," katanya.

Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin, yang memimpin Paripurna yang saat itu didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Helmy, memberikan waktu kepada anggota panitian khusus untuk menunjuk Ketua Pansus.

Dari hasil kesepakatan, anggota mengusulkan Riky Indrakari sebagai Ketua Pansus LKPj 2017 untuk dibahas. Zainal Abidin mengatakan dari hasil pembahasan nantinya, dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Batam.

"Bentuk keputusan LKPj paling lambat 30 hari guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah ke depan," pungkasnya.

Editor: Udin