Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Diminta Laporkan ke Panwas Jika Ada APK yang Mengganggu Ketertiban Umum
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 29-03-2018 | 20:02 WIB
kordiv-panwaslu.jpg Honda-Batam
Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bintan, Febriadinata, saat menyampaikan materi di Bhadra Resort (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTOMDAY.COM, Bintan - Masyarakat diminta melapor, jika mendapati Alat Peraga Kempanye (APK) yang mengganggu kertertiban umum. Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai, direncanakan jelang akhir tahun ini para Calon Legislatif bersiap-siap untuk melakukan kampanye.

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bintan, Febriadinata, mengatakan pihaknya sudah melalukan sosilisasi terkait pelanggaran Pemilu. Seperti baru-baru ini, pihaknya menggelar sosialiasi kepada masyarakat di Bhadra Resort.

"Dalam sosialiasi itu, kita sampaikan kepada masyarakat, strategi kampanye. Salah satu media yang biasa digunakan adalah baliho maupun spanduk untuk menyampaikan visi misi para calon kepada masyarakat," kata Febri di Kijang, Kamis (29/3/2018).

Namun dalam penempatannya, APK ini tidak boleh disembarang tempat. Ada aturan yang mengatur. Jika masyarakat menemukan adanya APK yang dipasang di tempat sembarang, bisa segera melapor kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk ditindaklanjuti.

"Kalau memang nanti pada saat dimulainya kampanye ada ditemukan misalnya baliho atau spanduk yang dipasang di sembarang tempat, misalnya di depan rumah bapak-ibu yang mengganggu. Silahkan laporkan ke Panwas untuk ditindaklanjuti," pinta Febri.

Acara yang digagas Panwascam Toapaya ini sengaja digelar untuk mengedukasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Toapaya agar memahami hal-hal yang dianggap melanggar penyelenggaraan Pemilu.

Selain APK, Febri juga menyinggung soal larangan peserta kampanye. Dalam aturan kata Febri, orang-orang yang dilarang ikut berkampanye di antaranya, ASN, TNI-Polri, Direksi BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga BPD di setiap desa.

"Namun dalam aturan tidak mengatur soal Ketua RT ataupun RW ataupun LPM dilarang ikut berkampanye. Karena dalam Permendagri RT, RW, LPM termasuk Karang Taruna juga merupakan lembaga kemasyarakatan, jadi tidak dilarang. Hanya saja, secara etika misal Ketua RT kan memiliki warga, masa iya ikut mengkampanyekan salah satu calon peserta Pemilu, sanksi sosial tentu ada," tutur Febri.

Editor: Udin