Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Sarpras SIPAA Umrah Tanjungpinang

Hakim PN Minta Jaksa Hadirkan Bos PT Buana Group
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-03-2018 | 17:19 WIB
Warek-Umrah11.jpg Honda-Batam
Warek Umrah Heri Suryadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan Direktur Utama PT Multi Buana Corporindo Budi Yulianto. Pasalnya, nama Budi Yulianto disebut-sebut sebagai aktor yang berperan sebagai aktor pengatur dan pengaman dugaan korupsi, Sistim Integrasi Program Akademik dan Administrasi (SIPAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) senilai Rp 30 Milliar dari APBN 2015.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH mengatakan, perintah pemanggilan Budi Yulianto dan sejumlah saksi lain itu untuk dihadirkan di persidangan guna didengarkan keteranganya.

"Untuk lebih jelasnya, nanti kita lihat, apakah jaksa memang sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Santonius, Rabu(28/3/2018).

Jika pada persidangan nanti JPU belum bisa menghadarkan, dan majelis hakim memandang kesaksiaan dari yang bersangkutan perlu untuk membuat terang perkara ini, tentunya majelis hakim akan kembali memerintahkan jaksa, untuk memanggil kembali yang bersangkutan, sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selama ini, majelis hakim dalam rangka pemanggilan pada saksi, menyerahkan sepenuhnya pada Jaksa untuk melakukan pemanggilan pada sejumlah saksi yang sudah memberi keterangan.

"Namun setelah sejumlah saksi diperiksa, perkara tersebut, semakin terbaca, atas adanya peranan dari masing-masing saksi, kemudiaan kita melihat bahawa berdasarkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi sebelumnya, ada beberapa saksi yang perlu dihadirkan, namun sampai pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi tersebut belum dihadirkan," paparnya.

Apakah belum giliranya dipanggil, kata Santonius, atau memang sudah dipanggil tetapi belum hadir. "Makanya ketua majelis meminta pada JPU agar saksi tersebut dipanggil dengan menunjukan di persidangan bukti pemanggilanya,"tegasnya.

Sebelumnya, Terdakwa Hery Suryadi melalui testimoni yang disamapaikan ke BATAMTODAY.COM mengatakan, Direktur Utama PT.Multi Buana Corporindo Budi Yulianto sempat membawa nama sejumlah pejabat pusat, yang dikatakan akan mengamankan dan menghentikan proses hukum dugaan korupsi Sarpras SIPA umrah tersebut di Polda Kepri.

Hery mengatakan, ?ketika kasus dugaan korupsi tersebut muncul, mengaku dirinya sempat dipanggil oleh CEO PT Multi Buana Corporindo Budi Yulianto ke Jakarta. Keduanya bertemu di Restoran hotel Mercure Kemayoran di Jakarta.

"Ketika itu hadir Andrew Diki, Budi Yulianto dan Saya. Budi mengatakan, kepada saya, "Ada hikmahnya juga pak, ada masalah ini, karena kalau tidak kita tidak jumpa," ujar Herry menirukan ungkapan Budi Yulianto saat itu.

Kepada terdakwa Herry, saat itu, Budi juga mengatakan, "kerja bapak sudah sangat bagus, itu salah kami, saya akan langsung ke BG jika terpaksa, saya akan bilang, beliau teman saya, bukan paket saya," ujar Budi saat itu meyakinkan Hery.

Atas ungkapan Budi tersebut, Hery sempat menjawab, "kenapa harus dalam keadaan terpaksa, tolong selesaikan segera sebab, diperiksa polisi itu masuk koran, reputasi jelek dan sangat repot serta kasihan teman-teman PPHP, tim teknis, keuangan UMRAH," ujarnya menjawab Budi kala itu.

Pemeriksaan di Polda Kepri sendiri kala itu tetap berlanjut dan menetapkan Hery sebagai tersangka, dan atas hal itu Hery kembali memprotes ke Andrew dan minta bertemu Budi lagi. "Pertemuan kedua dilakukan di resto Hotel Whiz Prime Kelapa Gading. Seperti biasa, yang hadir Andrew, Diki, Budi dan saya," lanjutnya.

"Kepada saya saat itu Budi bilang, sudah aman pak, yang urus orang BIN, Saya bilang tolong segera distoplah pak, semua jadi susah," ujarnya mendesak.

Pemeriksaan di Polda Kepri terus berlanjut, dan untuk yang ketiga kalinya Hery kembali protes lagi ke Andrew, yang selanjutnya Hery dipanggil lagi ke apartemen Budi di belakang Mall of Indonesia. Kepadanya Budi mengatakan lagi, "sudah aman pak malahan yang melapor akan cabut laporanya, saat itu saya percaya saja," ujar Hery.

Selanjutnya, Hery mengaku tidak mengetahui apakah benar, Budi Yulianto tersebut minta tolong atau memberitahukan kasus yang dihadapinya kala itu ke Kepala BIN tersebut. Namun kenyataanya, proses hukum dugaan korupsi yang di alamatkan kepadanya prosesnya terus berlangsung, hingga menetapkanya sebagai tersangka.

Editor: Dardani