Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Tengku Muktharuddin Divonis 17 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 28-03-2018 | 14:52 WIB
tengku-vonis1.jpg Honda-Batam
Mantan Bupati Anambas Tengku Muktharuddin usai sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Muktharuddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM), divonis 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Santonius Tambunan, yang didampingi hakim anggota Iriaty Khoirul Ummah dan Yon Efri, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (28/3/2018).

Ketau majelis hakim Santonius Tambunan menyatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari penjualan 18 unit sepeda motor yang dilakukan saksi Surya Dharma sebesar Rp 200 juta lebih dan mobil Toyota Fortuner dengan nilai seluruhnya Rp 851.791.500.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan terdkwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri pribadi dan orang lain atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 juncto Pasal 55 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Mendengar putusan itu, penasehat hukum terdakwa Tatang Suprayitno dan Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naex Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara menyatakan terima.

"Saya selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan pikir-pikir atas putusan ini," kata Tatang.

Sebelumnya, mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Muktharuddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naex Hasibuan di Pengadilan Negeri (AKP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (15/2/2018).

Dipersidangan, JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan dirinya pribadi dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 juncto Pasal 55 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.

Selain itu kerugian negara, telah dikembalikan terdakwa bersama-sama dengan dua orang terdakwa lainnya telah dikembalikan, sehingga tidak dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti.

Editor: Yudha