Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Ingin JK Cawapres, MK Tegaskan UUD 45 Tak Bisa Digugat
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-03-2018 | 09:15 WIB
mk1.jpg Honda-Batam
MK Tegaskan UUD 45 Tak Bisa Digugat MK merespons terkait JK tak bisa jadi cawapres lagi karena terbentur Pasal 7 UUD 1945. MK menegaskan perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan lewat amendemen, bukan uji materi. (Sumber foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan soal jabatan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak bisa diujimateri. MK menegaskan UUD 1945 hanya bisa diubah dengan amendemen, bukan uji materi.

Hal ini menanggapi pernyataan politikus Partai Golkar Fahmi Idris yang menyebut akan ada pihak yang mengajukan uji materi UUD 1945 ke MK agar Jusuf Kalla dapat maju kembali menjadi cawapres pada 2019.

"Kalau UUD ya (melalui) amendemen. Tidak ada saluran dan mekanisme untuk uji materi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).

MK secara lembaga tak bisa mengujimateri UUD 1945. Sebab MK hanya memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Empat kewenangan itu, yakni MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus uji materi UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara kewajiban MK yakni memberikan putusan atas pendapat DPR terkait Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran atau disebut impeachment.

Sedangkan dalam UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK, lembaga peradilan konstitusi itu memiliki kewenangan tambahan, yakni memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Terkait pencalonan baik presiden maupun wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa presiden dan wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Aturan ini, kata Fajar, telah diperkuat dengan ketentuan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara JK telah dua kali menjabat sebagai wapres pada periode 2004-2009 dan 2014-2019. Menurut Fajar, JK hanya bisa maju di Pemilu 2019 jika mencalonkan diri sebagai presiden. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjabat sebagai presiden.

"Ya bisa maju capres karena dia belum pernah jadi presiden. Kalau wapres kan sudah dua kali," katanya.

Sebelumnya, JK menegaskan tak akan maju lagi di pilpres 2019. Selain alasan usia, ia tak ingin seperti Soeharto yang menjabat sebagai presiden RI lebih dari dua periode masa jabatan.

"Ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya terima kasih. Kalau mengkaji UUD, tentu tak ingin lagi terjadi (seperti) masa lalu waktu Orba, Pak Harto tanpa batas," ucapnya pada Februari lalu.

Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris sebelumnya mengatakan bakal ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UUD 1945 ke MK agar JK dapat maju kembali menjadi calon wakil presiden pada 2019.

"Bukan (amandemen UUD 1945), (tapi) melalui MK. Jadi tentu akan ada nanti judicial review," kata Fahmi di kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin.

Fahmi kembali menegaskan bahwa Golkar masih berniat mengusung JK menjadi cawapres Jokowi. Apabila MK membolehkan hal tersebut, lanjut Fahmi, Golkar akan mempertimbangkan lebih lanjut.

Sebaliknya, jika MK tidak membolehkan JK mencalonkan diri kembali, maka Golkar akan mencari tokoh yang lain.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin