Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Sepakat Tunda Pelaksanaan Perda Pajak Hiburan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-03-2018 | 11:28 WIB
asman-hendra.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman (baju Putih) saat menerima kunjungan DPRD Kediri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar pertemuan tertutup bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri dan Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) Kepri di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim), Senin (26/03/2018) kemarin.

Pertemuan itu untuk mendengar aspirasi pengusaha hiburan terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

"Tadi kami sepakat dan mendorong agar penerapan pajak ini ditunda. Dan, akan segera memanggil BP2RD Batam untuk menindaklanjuti," ujar Hendra Asman, anggota Komisi II DPRD Kota Batam.

Hendra mengatakan, saat ini pengusaha terus berupaya agar kondisi usaha tetap berjalan. Mereka berharap toleransi dari Pemerintah Kota (Pemko) agar menunda pelaksanaan pajak hiburan disaat kondisi ekonomi sedang tidak baik.

"Keluhan pelaku usaha hiburan mereka hanya bisa bertahan usahanya, dalam kondisi ekonomi yang tidak baik. Kita akan minta penjelasan dari stakeholder terkait," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk merevisi Perda yang sudah disahkan tidak mudah dan perlu proses yang panjang. Lanjut Hendra, jalan satu-satunya solusi yang bisa dilakukan adalah menunda pelaksanaan pajak ini.

"Revisi itu butuh waktu yang lama. Inikan perlu kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah," ungkap politisi Golkar, itu.

Seandainya Perda tersebut tetap diterapkan, lanjutnya, pengusaha berharap agar tidak disalahkan jika target pendapatan yang sudah ditetapkan, tak terealisasi dengan baik. Pengusaha juga bersedia jika sistem pajak online diterapkan, untuk mendorong transparansi pendapatan serta mencegah kebocoran.

"Mereka bertahan saja sudah sangat bersyukur. Butuh kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena kunjungan wisatawan semakin lama semakin menurun," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, Pemerintah Daerah akan berkirim surat ke DPRD Kota Batam. Hal ini menindaklanjuti surat keberatan dari asosiasi pengusaha, agar Perda nomor 7 tahun 2017 terkait Pajak Daerah yang berlaku Maret, ditunda.

"Kita akan berkirim surat untuk melakukan pembahasan tentang berbagai aspirasi asosiasi. Karena perda ini produk bersama, Pemko dan DPRD," pungkasnya.

Editor: Gokli