Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebut Penggunaan Rp780 Juta APBD Kesalahan Administrasi

Disinyalir Lindungi ASN Korupsi, KCW Minta Kejaksaan Periksa Inspektorat Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 26-03-2018 | 19:26 WIB
Kepala-Inspektorat-Kepri,-Mirza-Bahtiar1.gif Honda-Batam
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri meminta kejaksaan memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, terkait pernyataannya yang menyebut penggunaan dana kegiatan fiktif APBD 2017 sebesar Rp 780 juta oleh pejabat Dinas Pendidikan Kepri merupakan kesalahan administrasi.

Kuat dugaan, pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri merupakan sinyal untuk melindungi ASN yang telah 'menelan' Rp780 juta APBD 2017 tanpa prosedural.

Pembina dan Pelindung KCW Kepri, Abdul Hamid, mengatakan penggunaan APBD Kepri untuk kegiatan yang tidak pernah direncanakan atau kegiatan pendukung yang tidak merupakan kegiatan skala priorotas dalam DIPA-APBD atas kegiatan utama yang tidak dilaksanakan, merupakan kejahatan masif dan terstruktur korupsi.

"Bagaimana bisa kegiatan yang ditunda di DIPA-APBD Dinas Pendidikan 2017 dilaksanakan dan dananya dicairkan. Lalu setelah ketahuan 'maling', dananya dikembalikan dan dianggap kesalahan administrasi. Ini sama saja melindungi 'maling'," tegas Abdul Hamid menyoroti kesimpulan Inspektorat Kepri yang menyatakan penggunaan dana Rp780 juta oleh pejabat Disdik Kepri itu adalah kesalahan administrasi.

Jika demikian adanya, tambah Abdul Hamid, besok-besok pejabat pemerintahan di Kepri, atau kabupaten/kota yang diduga korupsi dan melakukan penyelewengan APBD, cukup mengembalikan nilai korupsinya saja, lalu tidak usah diproses hukum. Karena bisa dikatakan kesalahan administrasi yang seharusnya kegiatanya dikerjakan, tetapi tidak dikerjakan.

"Untuk memperjelas ranah administrasi dan tindak pidana masif dan terstruktur dari dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kepri ini, kami meminta agar Inspektorat Provinsi Kepri juga dipanggil dan diperiksa terkait dengan rekomendasi pemeriksaan internal yang mereka lakukan," jelas Abdul Hamid.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, juga mengatakan agar Aparatur Pengawas Inspektorat Pemerintah (APIP) di Daerah tidak melindungi kejahatan korupsi masif dan terstruktur yang jelas-jelas merugikan keuangan negara di Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Asri juga mengatakan agar benar-benar dilakukan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah itu. Dan apabila ditemukan penyimpangan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah, harus dapat membedakan kejahatan korupsi masif dan tersturktur yang nyata-nyata merugikan keuangan negara dengan kesalahan administrasi.

"Kejaksaan akan tetap berkoordinasi dengan aparat pejabat Inspektorat pemerintah, dan jika hal itu kesalahan administrasi dan tidak merugikan keuangan negara, serta APIP dapat menyelesaikan melalui pendekatan hukuman disiplin atau pengembaliaan dana, maka itu dianggap selesai," ujarnya.

Tetapi kalau korupsi yang dilakukan itu kejahatan yang masif dan terstruktur yang mengakibatkan kerugian negara, ditegaskan Asri, harus ditindak.

"Contoh, proyek nggak ada, fiktif, tapi uang pembayaran dari APBN/APBD dikeluarkan, masak dilindungi? sehingga APIP juga harus punya kesamaan persepsi, karena kita juga tidak boleh mengaburkan kejahatan, apalagi kejahatan yang terencana," ujarnya.

Kecuali, tambahnya lagi, satu proyek pekerjaan yang sudah dilaksanakan, ternyata ada kelebihan pembayaran dari progress pelaksanaan pekerjaan, lalu ada laporan, maka APIP harus melakukan pemeriksaan pada pejabat terkait dan Kejaksaan juga akan mendukung hal tersebut.

Disinggung mengenai sejumlah tunggakan kasus dugaan korupsi yang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikanya dilakukan Kejaksaan Tinggi sebelumnya, dikataka Asri Agung, akan terus ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga prosesnya tidak ada yang mengambang.

"Akan diselesaikan secara obyektif dan sesuai dengan fakta, sehingga tidak ada tunggakan, baik melalui pendekatan kebijakan Pidsus zero tunggakan atau penyelesaian perkara secara hukum," ujarnya.

Editor: Udin