Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim WFQR IV dan Lanal Batam Tangkap Dua Kapal Bermuatan Kayu Ilegal di Perairan Pulau Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 23-03-2018 | 08:00 WIB
lanal-batam1.jpg Honda-Batam
Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang melalui Unit I Jatanrasla dan Lanal Batam berhasil menangkap dua kapal pompong bermuatan kayu ilegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, Kepri (21/3/2014) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang melalui Unit I Jatanrasla dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menangkap dua kapal pompong yang bermuatan kayu ilegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, Kepri, Rabu (21/3/2014).

Pengungkapan tersebut terjadi setelah Unit I Jatanrasla menerima informasi tentang adanya kapal pompong yang mengangkut kayu ilegal hasil penebangan hutan yang akan dikirim ke wilayah Batam melalui pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung.

Selanjutnya Unit I Jatanrasla bersama Lanal Batam melakukan operasi penyekatan dan berhasil memeriksa dua kapal pompong yang masing-masing mengangkut muatan kayu bulat sebanyak 5 dan 6 ton pada posisi 0 55' 797" Lintang Utara dan 103 52' 800" Bujur Timur atau di sekitar Perairan Pulau Bulan.



Kedua kapal pompong ditangkap karena saat diperiksa oleh Unit I Jatanrasla WFQR IV tidak memiliki dokumen atau surat-surat kapal dan muatan berupa kayu bulat yang diangkut tidak dilengkapi dengan surat izin, antara lain seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Daftar Kayu Bulat dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, kapal-kapal pompong tersebut menampung hasil penebangan kayu hutan dari wilayah Pulau Sugi, Selat Bingah, Kecamatan Moro, Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya akan dibawa menuju Batam melalui pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung, Batam dan diangkut dengan truck ke pengusaha pengolahan kayu hutan sawmill atas nama A, N dan S.



Berdasarkan temuan tersebut, kedua kapal pompong beserta epat orang ABK berinisial A, S, AN dan B beseta muatan kayu bulat masing-masing kapal seberat 5 dan 6 ton dikawal menuju Pangakalan Angkatan Laut (Lanal) Batam guna proses pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno SE MM, menyikapi kejadian tersebut menegaskan, akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal melalui WFQR Lantamal IV serta seluruh Lanal di bawah jajaran Lantamal IV. Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Kepri.

Editor: Udin