Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hati-hati Bung, BPOM Temukan Obat Kuat Ilegal di Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 22-03-2018 | 19:38 WIB
bpom-kepri1.jpg Honda-Batam
Kepala BPOM Kepri di Batam, Yosef, sedang melakukan sidak di salah satu toko obat di Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau turun ke Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan sarden yang terindentifikasi adanya parasit cacing pita yang beredar di supermarket dan swalayan.

Telah ditemukan beberapa kaleng sarden yang terindikasi mengandung cacing pita. Namun, tidak hanya sarden saja, BPOM juga menemukan obat kuat ilegal di Tanjungpinang. Temuan tersebut didapat di Toko Obat kawasan Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Kamis (22/3/2018).

Sidak yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB), Disperdagin Kota Tanjungpinang, Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Satpol PP Kota Tanjungpinang tersebut memang bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal.

Kepala BPOM Kepri di Batam, Yosep mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang ada di wilayah Kepri, terutama Tanjungpinang, aman.

"Dalam sidak kita itu, terdapat salah satu toko obat yang menjual obat kuat secara ilegal. Nama tokonya Toko Obat Rapi," terang Yosef.

Banyak sekali obat-obatan ilegal yang didapatkan oleh BPOM saat sidak di Tanjungpinang itu. Beberapa obat yang dinyatakan ilegal dan tidak memiliki izin edar adalah; Tanduk Rusa, Africa Black Ant, Sari Kedaung, dan beberapa obat lainnya.

"Kita belum mendata secara detail. Namun, kita mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa obat sebelum dibeli. Jika tidak ada izin edar, maka jangan dibeli dan laporkan ke Dinas Kesehatan," kata Yosef.

Imbauan ini terutama ditujukan Yosef kepada kaum pria, agar tidak menggunakan obat-obatan sembarangan untuk vitalitas. Pasalnya, dapat membahayakan tubuh dan menimbulkan penyakit berbahaya.

Editor: Udin