Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, BPOM Kepri Temukan 5 Kardus Obat Kuat Ilegal di Rumah Riyan Wijaya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 23-03-2018 | 08:38 WIB
bpom-kepri.jpg Honda-Batam
BPOM Kepri, temukan 5 kardus obat kuat pria di rumah terduga pelaku Riyan Wijaya, di Perumahan Kuantan Indah Nomor J 15 RT 3 RW VII, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, lagi-lagi menemukan 5 kardus obat kuat pria di rumah Riyan Wijaya, Perumahan Kuantan Indah Nomor J 15 RT 3 RW VII, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.

"Pengamanan 5 kardus obat kuat pria dan jamu-jamuan ini hasil dari pengembangan dari pemilik gudang yang digerebek sebelumnya," ujar Kepala Kantor BPOM Kepri, Josef Dwi Irwan, saat ditemui di tempat kejadian.

Dari hasil pengembangan di rumah terduga ini, tidak ada kaitannya dengan istrinya sendiri, karena istrinya tidak mengetahui sama sekali suaminya (Riyan-red) menyimpan obat-obatan dan jamu-jamuan ilegal.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada istri terduga dan istrinya tidak mengetahui sama sekali," katanya.

Josef mengungkapkan, obat kuat pria ini beserta jamu-jamuan lainnya itu biasanya diedarkan oleh terduga ke luar Tanjungpinang seperti Kabupaten Natuna tepatnya di Sedanau.

"Dari pengakuan seseorang saksi, obat-obat ini diedarkan di luar Tanjungpinang," ucapnya.

Menurutnya, saat melakukan pengembangan kasus ini, baik di rumah maupun di gudang, terduga tetap tidak ditemukan. Namun petugas tetap terus melakukan penyelidikan dan bahkan terduga telah disurati.

"Terduga lagi-lagi tidak ada di rumah dan saat ini kita belum mengetahui keberadaannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, menggerebek gudang obat kuat stamina pria dan jenis jamu-jamuan di salah satu gudang yang diduga pemiliknya bernama Rian di Jalan Merdeka RT 2 RW 6 Kota Tanjungpinang, Kamis (22/3/2018) pukul 12.00 Wib.

Editor: Udin