Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Turunkan Andro Lacak Kemungkinan Ada Sabu

BC Karimun Gagalkan Penyeludupan Ratusan Mikol dan Ballpress
Oleh : Wandy
Kamis | 22-03-2018 | 10:38 WIB
miras-bc.jpg Honda-Batam
KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun saat merilis tangkapan mikol dan ballpres. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun berhasil mengagalkan penyeludupan ratusan minuman beralkohol (Mikol) dan ballpress di Perairan Sei Lakam Timur, pekan lalu.

Penegahan pertama yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap speed boat tanpa nama yang berisi muatan Mikol di Perairan Karimun pada Senin (12/3/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Di mana pada saat penegahan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Namun para pelaku berhasil meloloskan diri dengan cara menhentikan boat di pinggir laut, kawasan Sei Lakam Timur.

"Petugas kita sempat kejar-kejaran dengan boat tersebut, para pelaku berhasil meloloskan diri namun boat yang berisikan ratusan Mikol berhasil kita amankan," kata Kasi Penindakan KPPBC TMP B Jangka, Rabu (21/3/2018) sore.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bagus Hariadi mengatakan, speed boat tanpa nama tersebut bermuatan barang kena cukai berupa 144 botol MMEA golongan B merk Columbus (whisky), 96 botol MMEA golongan B merk Columbus (Vodka), 120 botol MMEA golongan B merk Mc. Donald, 60 botol MMEA golongan B merk Topi Miring dan 60 Case MMEA golongan A merk Carlsberg.

"Barang tersebut sudah kita amankan di gudang penyimpanan. Untuk diketahui speed boat tersebut berasal dari Batam dengan tujuan ke Karimun," paparnya.

Menurut Bagus, upaya penyeludupan tersebut telah melanggar UU nomor 39 tahun 2007 perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 66 ayat (1), jo PP nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

"Untuk peredaran barang ilegal di pasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian baik secara materil maupun immateril. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp13.080.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.920.000," jelasnya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai selain melakukan penegahan terhadap mikol, turut mengamankan 505 ballpress asal Singapura dari Kapal Arifin Jaya di perairan sekitar Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur pada Rabu (14/3/2018).

"Tujuan kapal tersebut akan ke Karimun. Kita juga telah menetapkan 2 orang tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Karimun. Sementara untuk kapal tersebut sedang bersandar di pelantar kawasan Puakang," katanya.

Berdasarkan pantauan BATAMTODAY.COM, ratusan ballpress yang berhasil ditegah selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan dibantu K-9 atau anjing pelacak milik petugas Bea Cukai Batam.

"Iya perintah dari atas, sekarang kita harus waspada apabila ada penyeludupan. Kita menurunkan K-9 andro yang kemarin berhasil menemukan sabu seberat 1,6 ton," ucap seorang petugas KPPBC.

Editor: Gokli