Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun 2018, PSDKP Batam Tindak 9 Kapal Ilegal Fishing
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 21-03-2018 | 14:38 WIB
kia-41.jpg Honda-Batam
Empat kapal asing yang menggunakan bendera merah putih tangkapan Mabes Polri itu, digiring dan disandarkan di Pelabuhan Batuampar (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, telah menindak 9 kapal penangkapan ikan yang menyalahi aturan (ilegal fishing) pada awal tahun 2018 ini.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Slamet mengatakan 4 kapal diantaranya merupakan limpahan tangkapan dari KP Baladewa 8002. Sementara lima lainnya merupakan hasil tangkapan PSDKP sendiri.

"Dari lima tangkapan itu, dua diantaranya kapal Indonesia dan tiga lainnya kapal ikan asing," ungkap Slamet, Rabu (21/3/2018).

Dijelaskan, dua kapal Indonesia yang ditangkap karena melakukan pelanggaran menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.

"Dalam melakukan penangkapan ikan, ada beberapa alat yang dilarang seperti pukat, bom dan lainnya. Mereka menangkap dengan alat terlarang," jelasnya.

Sementara tiga kapal asing, juga ditangkap di Perairan Natuna. Mereka ditangkap oleh kapal Hiu 11 yang pangkalannya berada di Pontianak.

"Prosesnya sudah diserahkan ke Pontianak, karena kapal yang menangkap adalah Hiu 11 yang posnya di sana. Penangkapannya dilakukan di perairan Kepri dan berkordasi dengan PSDKP Batam," tambahnya.

Editor: Yudha