Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Minta Dewan Dukung Usulan Ranperda Perangkat Desa jadi Perda
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 21-03-2018 | 09:26 WIB
pansus-dprd-bintan.jpg Honda-Batam
Tim Pansus I DPRD Bintan dalam pembahasan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah melalui pembahasan panjang di DPRD Bintan, akhirnya seluruh fraksi di DPRD Bintan mendukung agar perubahan usulan RPJMD dan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perangkat desa, untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bintan.

Fraksi Gerakan Hati Nurani Perubahan tidak banyak menyampaikan Pandangan Umumnya tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan, nomor 5 tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021 itu.

Sebab, RPJMD Kabupaten Bintan 2016-2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati Bintan yang akan dilaksanakan dan diwujudkan dalam satu periode masa jabatan.

Selain itu, penyusunan RPJMD Kabupaten Bintan Tahun 2016-2021 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bintan 2005-2025 dan memperhatikan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan RPJM Provinsi Kepulauan Riau.

RPJMD juga akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RAPBD, penyusunan LKPJ Kepala Daerah sebagai tolok ukur kinerja Kepala Daerah.

Sehingga, Fraksi Gerakan Hati Nurani Perubahan memberikan pandangan, Ranperda Perubahan RPJMD terdapat pada Pasal 1 dengan ditambahkannya angka 8a.

Alasan yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan terhadap RPJMD, mengingat pada perubahan pasal 7 ayat 3 berbunyi "Dalam hal terjadi perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan RPJMD Tahun 2016-2021, maka penetapan perubahan capaian sasaran RPJMD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati".

"Pada pasal 5 terdapat perubahan dalam sistematika penyusunan terutama pada BAB VII. Apa yang membedakan dengan RPJMD sebelumnya. Mohon penjelasan. Dalam rangka melaksanakan visi, misi dan program Bupati yang dirumuskan dalam RPJMD perubahan ini dan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah," ujar Ketua Fraksi Gerakan Hati Nurani Perubahan, Drs Muhammad Zuhdi.

Berkaitan dengan hal tersebut, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Sebab, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan hihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih jauh dikatakan, penyelenggaraan Pemerintah Desa menjadi ujung tombak pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebab keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang bersentuhan dengan masyarakat, punya peran strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.

"Kami menyambut baik dengan adanya Raperda ini. Supaya masyarakat pada saat memilih perangkat desa ada payung hukumnya, juga agar aparat desa dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai amanat. Dengan Perda ini diharapkan Pemerintahan Desa mempunyai pedoman yang jelas, khususnya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan juga untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi di masyarakat khususnya di desa," ujarnya.

Berkaitan proses penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa ini harus tertib dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perlu juga ditambahkan poin untuk melakukan koordinasi dengan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa).

"Mengingat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Mohon dipertimbangkan!," tandasnya

Sedangkan Umar Ali Rangkuti dari Fraksi PDI-P menyarankan agar perangkat desa memperhatikan soal keterwakilan perempuan dalam struktur perangkat desa. Menurutnya, materi pada Ranperda tentang perangkat desa memang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akan tetapi di dalamnya tidak diatur tentang keterwakilan perempuan.

"Ke depan, agar diperhatikan keterwakilan perempuan dalam pengangkatan perangkat desa, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitasnya," ujar Umar.

Sementara itu, dari Fraksi Golkar, yang disampiakn anggotanya, Suardi, mengatakan perangkat desa adalah salah satu unsur penyelenggara kegiatan pemerintahan desa yang merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelengggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penempatan perangkat desa sebagaimana dimaksud, kata Suardi lagi, harus mengacu pada prinsip-prinsip di antaranya profesional, objektif, bersih dari KKN, memiliki kemampuan serta keahlian sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam rangka menunjang kinerja perangkat desa tersebut.

"Fraksi Partai Golkar berpendapat agar perangkat desa yang dimaksud poin 1, harus diperjelas dan dipertegas apakah sebagian ataupun semua perangkat desa boleh dijabat oleh PNS. Karena selama ini salah satu jabatan perangkat desa (Sekretaris Desa) ada yang dijabat oleh PNS," ungkapnya.

Sedangkan Fraksi Demokrat, Bani Suparti, menyampaikan, Ranperda perangkat desa ini sangat penting dan harus segera disahkan. Sehingga pemerintahan desa mempunyai pedoman yang jelas, khusunya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan juga menghindari konflik yang mungkin terjadi di masyarakat, khususnya di desa.

"Perangkat desa yang terpilih harus memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sesuai mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kelengkapan persyaratan administrasi tersebut sesuai dalam pasal 9 ayat 2," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam mengharapkan agar usulan Ranperda yang diusulkan bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda Bintan. Menyinggung soal Ranperda tentang perangkat desa, ia menyampaikan sebelumnya telah diatur dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2008 tentang perangkat desa.

"Namun penjabaran mendetailnya perlu kita lakukan dan sudah kita tuangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perangkat desa. Semoga Dewan yang terhormat bisa segera membahas dan mengesahkan menjadi Perda," imbuhnya.

Editor: Udin