Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengelapan Barang Bukti Sabu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ini Ajukan Banding
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-03-2018 | 10:38 WIB
abdul-kadir-10.jpg Honda-Batam
Terdakwa Abdul Kadir, anggota Sat Resnarkoba Polres Bintan saat divonis 10 tahun penjara. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Kadir, satu dari lima anggota Sat Resnarkoba Polres Bintan yang didakwa menggelapkan barang bukti sabu tak terima divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Ia mengajukan perlawanan, banding melalui penasehat hukumnya, Bangun Pasaribu.

Hal ini dibenarkan Humas PN Tanjungpinang, Edward Sihaloho, bahwasanya terdakwa mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pada Rabu (14/3/2018). "Terdakwa ajukan banding, permohonan bandingnya sudah kita terima," kata Edward, Selasa (20/3/2018).

Dalam berkas perkara yang sama, majelis hakim saat itu juga menjatuhi hukuman terhadapKurniawan Tambunan (anggota Sat Resnarkoba Polres Bintan) dan Dwi Supriyanto (informan) masing-masing 8 tahun penjara. "Dua terdakwa lain yang satu berkas dengan terdakwa Abdul Kadir tidak mengajukan banding," ujar Edward.

Sementara itu, sambung Edward, jaksa penuntut umum yang mengajukan dakwaan di persidangan juga belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. "Jaksa mungkin masih pikir-pikir," ujarnya, lagi.

Sebelumnya, Abdul Kadir, oknum anggota Polres Bintan, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).

Ia terbukti mengedarkan dan menjadi perantara dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu pada kasus yang sedang disidik.

Putusan majelis hakim ini lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU, yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim Jhonson Sirait SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan permufakatan jahat mengambil, menjual dan mengedarkan barang bukti narkotika sabu, sebagaimana dakwaan primer JPU, melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatanya terdakwa sebagaimana nama dan identitasnya, dihukum selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Jhonson.

Editor: Gokli