Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Ditangkap di Tanjungpinang

Polres Bintan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Desember 2017
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 20-03-2018 | 10:15 WIB
maling-reko.jpg Honda-Batam
Salah seorang maling pembobol rumah dan pencuri HP di Kampung Rekoh, Bintan setelah ditangkap Polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pencurian handphone yang terjadi di Kampung Rekoh, Desa Penanga, Kecamatan Teluk Bintan pada Desember 2017 lalu berhasil diungkap Polisi. Pelaku, Solikhin alias Lihin ditangkap di wilayah Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah Riko Febriansyah, warga Tanjungpinang ditangkap beberapa waktu lalu. Hasil pengembangan dan pengakuan tersangka Riko, Polisi mendapat bukti keterlibatan pelaku lain, yakni Lihin yang ditangkap pada Sabtu (17/3/2018).

"Tersangka kita tangkap di rumahnya Jalan Sultan Machmud, Gang 45, Kelurhaan Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan," jelas Adi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).

Dikatakan Adi, pegakuan tersangka Riko, orang yang mencuri handphone di Kampung Reko adalah Lihin. "Tersangka ini, sekarang sedang kita periksa untuk proses hukum dan pengembangan kasusu," ujar Adi, mengakhiri.

Editor: Gokli