Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Pencurian Material Kapal Tak Terungkap

Perusahaan Asal Singapura Keluhkan Proses Hukum di Kepri
Oleh : Irwan HIrzal
Selasa | 20-03-2018 | 09:02 WIB
hermansyah-Dulaimi.jpg Honda-Batam
Hermansyah Dulaimi, Penasihaat Hukum Asetanian Pte Ltd, saat menunjukkan foto bagaian kapal yang telah dicuri (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perusahaan asal Singapura, Asetanian Pte Ltd, mengeluhkan proses hukum yang terjadi di Provinsi Kepri. Mereka kecewa atas kasus pencurian bahan material kapal yang dilaporkan ke Polda Kepri, tak kunjung terungkap.

Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Kepri sejak 2016 lalu, namun pencurian yang diduga dilakukan oleh PT Metacentra yang berdomisili di Kabil, Batam, itu terus terjadi hingga detik ini.

"Perusahaan swasta Singapura sempat mengeluh proses hukum yang terjadi di Kepri. Seolah-olah pihak Kepolisian melakukan pembiaran terhadap pencurian bahan material kapal. Karena hingga sampai saat ini, penjarahan barang material kapal terus terjadi dan penetapan tersangka belum ditetapkan oleh Polda Kepri," ujar Hermansyah Dulaimi, Penasihat Hukum Asetanian Pte Ltd, Senin (19/03/2018) malam, di Batam.

Hermansyah mengatakan, sengketa antara Asetanian selaku pemilik kapal tongkang dengan PT Matacentra, berawal dari kontrak kerja perbaikan kapal pada 12 November 2014. Di mana pembayaran pelebaran kapal dilakukan secara bertahap, sesuai perjanjian kontrak awal.

Namun karena harga minyak menurun, kedua belah pihak sepakat melakukan penundaan pekerjaan perbaikan kapal. Di mana Asetanian telah membayar biaya pembangunan kapal kepada Metacentra sebesar 1.090.850 Dolar Singapura dan sisanya sebesar 143.000 Dolar Singapura dibayarkan bersamaan dengan dikeluarkannya izin penurunan kapal dari Syahbandar setempat.

"Tapi Matacentra tidak kunjung menyerahkan izin penurunan kapal dari Syahbandar. Sehingga sisa pembayaran 143.000 Dolar Singapura belum dapat direalisasikan. Namun di 2016, mereka (Matacentra-red) malah melakukan pengambilan material tanpa seizin Asetanian. Hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polda Kepri," ujarnya.

Ia mengaku sempat meminta kepada pihak Polda Kepri untuk melakukan mengamanan kapal. Namun pemohonan itu tidak kunjung dikabulkan, sehingga Metacentra kembali melakukan pemotongan dan pengambilan badan material kapal.

Akibatnya, Asetanian mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar, termasuk pencurian bahan kontraktor lainya yang ikut dicuri oleh PT Metacentra.

"Kami sudah pernah melaporkan ke Polda akan terjadi pencurian kembali. Tapi ada pembiaran dilakukan aparat penegak hukum. Ini ada orang berpengaruh di Polda yang memback-up kasus ini. Bagaimana Batam mau menarik investor, kalau kepastian hukum di Indonesia sangat mengecewakan," ungkapnya.

Namun kekecewaan hukum itu mulai terobati setelah pihaknya melaporkan PT Metacentra dengan kasus yang berbeda ke Polresta Barelang. Hermansyah mengaku cukup puas setelah bertemu langsung dengan Kapolresta Barelang.

"Kekecewaan ini terus terang telah terobati setelah menemui Kapolresta Barelang tadi. Bahwa Kapolres menjanjikan melakukan tindakan hukum yang tegas dan profesional kepada siapaun yang melanggar. Mudah-mudahan hari ini sudah dilakukan police line di lokasi perbaikan kapal. Ketegasan hukum seperti ini yang kita harapkan," papar Hermansyah.

Sementara itu pihak PT Metacentra melalui Kuasa Hukum, Alianto Wijaya, menyatakan persoalan ini tidak masuk dalam hukum pidana. Ia menilai permasalahan tersebut masuk dalam hukum perdata.

Pasalnya Asetanian tidak membayarkan penunggakan sekitar Rp8 miliar dari pengerjaan kapal yang sudah mencapai sekitar 65 persen. Bahkan hingga saat ini pihak Asetanian tidak kunjung membayar kerugian tersebut.

"Nilai pembuatan kapal itu mencapai Rp50 miliar. Ada sekitar 840.000 Dolar Singapura yang belum dibayar. Persoalan ini ringkas. Mereka bayar utang, tidak ada masalah," pungkasnya.

Editor: Udin