Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Along Belum Kantongi Izin

Satpol PP Bintan Hentikan Paksa Penimbunan di Sei Enam
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 19-03-2018 | 11:06 WIB
timbun-pp.jpg Honda-Batam
Anggota Satpol PP Bintan saat memeriksa izin penimbunan yang dilakukan pengusaha bernama Along di Sei Enam. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan akhirnya menghentikan aktivitas penimbunan di wilayah Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Sebab, timbunan yang dilakukan pengusaha fiber bernama Along itu, tidak memiliki izin retribusi.

Kabit Perbub Satpol PP Bintan, Ali Bazar membenarkan penghentian penimbunan di wilayah Sei enam di atas lahan milik Along karena belum mimiliki izin, dan belum membayar retribusi.

"Kita sudah turun ke lapang dan melihat langsung. Ternyata benar ada aktivitas penimbunah di atas lahan 80 meter x 100 meter milik Along. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mereka belum memiliki izin, maka aktivitas tersebut kita hentikan sampai memiliki izin," beber Ali saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (19/3/2018).

Selain itu, Ali juga meyampaikan, timbunan yang dilakukan Along itu tidak mengganggu hutan bakau (mangrove). Hal ini seperti yang disampaikan Sinaga dari Dinas Kehutanan Provinsi UPT Bintan dan Tanjungpinang.

"Jadi kata Sinaga dari Dinas Kehutanan Provinsi kalau timbunan itu tidak mengenai hutan mangrove. Hanya saja lokasinya berdampingan," tutur Ali.

Editor: Gokli