Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Raya Nyepi 2018, 13 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 16-03-2018 | 18:21 WIB
16-55-11-Humas-Kemenkum-dan-Ham-Kepri.gif Honda-Batam
Kasi Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 13 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang beragama Hindu di Kepri, menerima remisi khusus.

Kasi Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan, mengatakan pemberian remisi khusus pada 13 warga binaan Lapas dan Rutan yang beragama Hindu di Kepri berdasarkan pada peraturan nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Ke-13 napi warga binaan Lapas dan Rutan yang beragama Hindu penerima remisi, mendapat pengurangan masa tahanan dari 15 hari sampai 2 bulan, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan," ujarnya ujar Rinto saat dikonfirmasi, Jum'at (16/3/2018)

Penerima remisi warga? binaan Lapas dan Rutan, terdiri dari napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18 Bintan 8 orang, Lapas Kelas II A Batam 4 orang dan Lapas Kelas II B Tanjungbalai Karimun 1 orang.

"Adapun rinciannya yang memiliki dapat remisi 15 hari sebanyak 1 orang, remisi 1 bulan 9 orang, remisi satu bulan lima belas hari sebanyak 3 orang," katanya.

Menurutnya, pemberiaan remisi khusus pada masing-masing warga binaan ini, merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM, agar para narapidana dapat memperbaiki diri selama dalam pembinaan.

"Jadi ini tujuannya agar setiap warga binaan dapat memperbaiki dirinya masing-masing di dalam jeruji besi," pungkasnya.

Editor: Udin