Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Ditangkap

Polsek Galang Berhasil Ungkap Pencurian 3 Kontainer
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 16-03-2018 | 12:37 WIB
tsk-22.jpg Honda-Batam
Salah satu terduga pencuri kontainer yang ditangkap Polsek Galang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Galang berhasil mengungkap kasus pencurian 3 buah kontainer milik Arianti warga Sukajadi, Batam Kota.

Dalam kronologis kejadian pada Jumat 2 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Cakang RT02/RW03 Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang didatangi 3 unit mobil crane.

Pada saat kejadian, saksi mata Emanuel yang menjaga lokasi tersebut, menginformasikan kepada Arianti pemilik, bahwa ada 3 unit mobil crane mengangkut container dengan menyertakan surat jalan PT Trans Mega Brother.

"Kita mendapat laporan dari korban telah terjadi pencurian, 2 jam setelah kejadian. Saat itu, kita mendapat informasi bahwa 3 unit mobil sudah berada di Jembatan VI Barelang," ujar Kapolsek Galang AKP Heri Sujati, Jumat (16/03/2018).

Saat mendatangi lokasi, ditemukan 3 unit mobil crane bersama sopir. Barang bukti langsung dibawa ke Polsek Galang untuk ditindak lanjuti dalam penyelidikan.

Heri menjelaskan dua terduga kasus pencurian berhasil ditangkap pada Minggu 4 Maret 2018. Keduanya Yong Toni dan Bonjer Pitu als Bombom ditangkap di seputaran Kampung Jengkol, Pelabuhan Sagulung.

Keduanya langsung digiring ke Polsek Galang, guna mempertanggungjawapkan perbuatanya. "Total kerugian mencapai Rp21 juta. Pelaku terbukti bersalah dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli