Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kaum Perempuan Tersandung Hukum akan Difasilitiasi Pemerintah
Oleh : Ismail
Jum\'at | 16-03-2018 | 08:26 WIB
misni.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3APPKB) Pemprov Kepri, Misni (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3APPKB) Pemprov Kepri, Misni, mengatakan dirinya bersama sejumlah aktivis perempuan provinsi, tengah berjuang agar Ranperda penyelenggaraan perempuan disahkan tahun 2018 ini.

Selama ini kata dia, penanganan hak perempuan selalu dinomorduakan, terutama saat berhadapan dengan proses hukum.

Sebagai contoh, saat seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual, maka sanksi hukum sepenuhnya hanya akan dilimpahkan ke tersangka. Sedangkan, perempuan yang menjadi korban tidak diberikan perhatian.

Padahal, dampaknya sangat besar bagi korban. Seperti, psikis, lingkungan dan lain sebagainya.

"Pertanyaannya, korban perempuan ini bagaimana? Padahal dampaknya sangat besar bagi mereka," katanya, Kamis (15/3/2018).

Oleh karena itu, dengan hadirnya Perda tersebut, diharapkan para perempuan di Kepri mendapat haknya untuk dilindungi oleh pemerintah. Serta segala permasalahan baik sosial hingga hukum akan lebih mudah diatasi.

"Dalam Perda itu nanti diatur apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah terhadap kaum perempuan," ungkap Misni.

Ia menerangkan, aturan dalam Perda tersebut meliputi, perlindungan terhadap perempuan rumahan atau lanjut usia, pekerja rumah tangga, masalah sosial dan hukum, perempuan terhadap kekerasan seksual, serta perempuan yang mengalami kekerasan sosial.

"Saat ini drafnya sudah kita sampaikan ke DPRD, bahkan sudah dilakukan Uji publik, hampir semua pihak mendukung bahkan sampai tingkat Kementerian dan Lembaga yang mengurus masalah perempuan, turut mendorong ini," tukasnya.

Editor: Udin