Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Trafficking Anak di Bawah Umur Ini Dua Tahun Dipekerjakan Tak Digaji
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 15-03-2018 | 19:14 WIB
korban-tafficking-blur1.jpg Honda-Batam
Ms, gadis asal Kupang, NTT koran trafficking oleh pamannya sendiri (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus human trafficking atau perdagangan manusia kembali terjadi di Batam. Kali ini menimpa Ms, gadis asal Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Gadis berusia 16 tahun ini menjadi korban trafficking yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Bekerja selama dua tahun sebagai pembantu rumah tangga, Ms tidak mendapatkan gaji sepeser pun dari majikannya.

Elyas Langoday, perwakilan keluarga Ms yang juga tokoh masyarakat asal NTT mengatakan, kejadian Itu terjadi pada awal tahun 2016 lalu. Ms dibawa ke Batam oleh pamannya sendiri, Ambros, tanpa diketahui oleh orangtua Ms.

"Sebelum dibawa ke Batam, Ms ini tinggal bersama neneknya di Kupang. Orang tuanya di kampung. Katanya mau bantu-bantu dan tinggal di rumahnya saja. Makanya diizinkan sama nenekya. ujar Elyas, Kamis (15/3/2018).

Namun saat tiba di Batam, Ambros malah langsung membawa Ms ke penampungan penyalur tenaga kerja PT TM di Batamcentre. Ms lantas dijadikan pembantu rumah tangga di salah satu rumah di Botania, Batam Kota.

"Selama dua tahun bekerja sebagai pembantu. Orang tua dan keluarganya di kampung tak tahu sama sekali. Saat orang tuanya telepon, Ambros ini selalu bilang Ms baik-baik saja di Batam," ujarnya lagi.

Saat bekerja sebagai pembantu, pihak PT TM diduga memalsukan umur Ms dengan cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Umurnya diubah jadi 18 tahun. Padahal saat itu Ms baru berusia 14 tahun.

Sesuai dengan kontrak kerja selama dua tahun dengan PT TM, gaji Ms dijanjikan Rp1,8 juta per bulan. Namun sampai kontrak kerja Ms berakhir, gajinya selama dua tahun bekerja tak sepeser pun diterimanya.

Setelah habis kontrok, pihak PT TM seolah lepas tangan dan tidak mau tahu dengan urusan Ms itu. Ms kembali diserahkan ke kelurganya yang lain di Batam.

"Mereka beralasan kontrak habis. Ms diserahkan kepada keluarganya yang lain di Batam juga. Sementara omnya (Ambros) yang bawa dia ke sini malah menghilang," jelas Elyas.

Mengetahui persoalan itu, keluarga Ms akhirnya mencoba mencari tahu ke mantan majikan Ms. Dari keterangan majikan Ms itu, ternyata gijinya Ms selama dua tahun sudah dibayar lunas ke pihak PT TM.

"Kalau majikan ini sebenarnya cukup baik. Anak ini diperlakukan dengan baik selama bekerja di sana. Dari bukti yang dimiliki majikannya, gaji anak ini sudah dibayar lunas ke PT TM. Tapi masalahnya tidak sampai ketangannya. Saat dijadikan pembantu, pihak PT TM juga memalsukan umur anak ini," ujarnya lagi.

Menurut Elyas Langoday, kasus yang menimpa Ms ini dipastikan korban perdagangan manusia atau human trafficking, sebab waktu bekerja sebagai pembantu umur Ms masih 14 tahun.

"Kami sudah berembuk akan melaporkan persoalan itu ke Mapolda Kepri," tandas Elyas sembari menyebut Ms kini sudah diamankan keluarganya di Kaveling Lama, Sagulung, Kota Batam.

Editor: Udin