Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kun Sun Pemilik Puluhan Kosmetik Ilegal di Tanjungpinang Hanya Dikenakan Tahanan Kota
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 15-03-2018 | 18:53 WIB
pemilik-toko-kosmetik.jpg Honda-Batam
Kun Sun alias Asun terdakwa pemilik puluhan item kosmetik ilegal masih bebas berkeliaran karena dikenakan tahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/3/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kun Sun alias Asun terdakwa pemilik puluhan item kosmetik ilegal masih bebas berkeliaran karena dikenakan tahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/3/2018).

Ketua Majelis Hakim Corpioner SH yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Romauli Purba SH dan Guntur Kurniawan SH mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap apakah terdakwa ini ditahan. Tetapi Majelis Hakim untuk sementara melanjutkan penahanan kota terhadap terdakwa dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Seharusnya terdakwa jika dilihat dari pasal dakwaannya ini bisa ditahan, tapi kami Majelis Hakim belum menentukan sikap, untuk sementara ini kami masih mengikuti dan melanjutkan penahanan kota dari Kejati Kepri," ujar Corpioner.

Majelis Hakim pun mengingatkan kepada terdakwa untuk manaati segala perintah persidangan dan tidak membuat hal-hal yang dapat membuat Majelis Hakim melakukan penahanan kepada terdakwa.

"Setiap proses persidangan diwajibkan terdakwa untuk hadir. Dan jangan membuat ulah serta tidak pergi ke luar kota ataupun ke luar negeri, karena terdakwa tahanan kota," tegas Hakim.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri yang digantikan oleh Jaksa Fungsional Kejari Tanjungpinang Akmal mengatakan terdakwa ini didakwa dengan dakwaan tunggal, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Melanggar Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.

Lebih jauh JPU Akmal menjelaskan, penggerebekan gudang puluhan item kosmetik ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam terhadap gudang milik terdakwa Kun Sun yang terdapat di toko Caterina di Jalan Teuku Umar nomor 11 Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Kota- Kota Tanjungpinang, Rabu (2/8/2018) lalu pukul 17.00 WIB.

Editor: Udin