Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Lingga Ajak Netizen Hindari Hoax karena Menyesatkan
Oleh : Hadli
Kamis | 15-03-2018 | 11:02 WIB
kapolres_lingga1.jpg Honda-Batam
Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi

BATAMTODAY.COM, Batam - Hoax merupakan berita bohong atau informasi yang dibuat dengan tujuan jahat. Informasi yang disampaikan bukan hal sesungguhnya, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengajak masyarakat dengan menyatakan hoax adalah sesuatu yang tidak kita sukai karena menyesatkan.

Hoak menurut pandangannya, adalah informasi atau berita palsu dan bohong yang menyesatkan. Maka ciri-ciri informasi tersebut tidak mencantumkan sumber informasi yang jelas, tendensius dan menyesatkan ketika diketahui ketidak benarannya.

Beberapa informasi HOAX, tambahnya, juga kaadangkala digunakan untuk tujuan bisnis seperti memancing keingin tahuan netizen agar produk dapat menjadi dikenal seperti pesta durian di tanggal 30 Februari atau BBM gratis di tanggal 31 Februari. Padahal tanggal tersebut tidak ada.

"Tapi apapun itu ketika informasi yang disampaikan ke Publik palsu, bohong, hOAX secara moral sipembuat HOAX harusnya terbebani dan malu karena telah menyebarkan hoax," kata Ucok.

Maka dari itu, katanya, untuk mengetahui Tujuan pembuat dan penyebar HOAX bisa jadi kita perlu juga mengetahui motiv sipembuat dan penyebar HOAX tersebut, tapi apapun motiv dan tujuan sipembuat HOAX menginginkan berita hoaxnya itu menyebar dan diketahui banyak orang

Beberapa diantaranya membuat HOAX untuk iseng, menyebarkan kebencian, memfitnah, persaingan, bisnis, tanpa tujuan dan lainnya

"Apapun tujuannya, HOAX akan berdampak pada disinformasi, penyesatan, ketidak percayaan, kerugian moral dan materiil, gangguan kamtibmas dan lainnya,"

Resiko bagi penyebar HOAX bila terkait dengan gangguan kamtibmas dan kejahatan dapat dipidana
dengan Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Selain dipidana sipembuat HOAX akan dapat sanksi moral dari masyarakat. Maka dengan itu, mari dari sekarang kita cari, terima dan gunakan informasi sesuai kebutuhan, saring dan cerna informasi yang kita terima secara selektif," ajaknya.

Ucok menambahkan, ada baiknya gunakan info tersebut untuk di klarifikasi dengan media mainstrem dan tahan diri untuk berbagi info dengan yang lain. jangan terburu terburu dijaman TI ini, karena berbagai informasi memerlukan kecerdasan kita untuk memilah mana info yang bermanfaat dan tidak,

"Ingat KUOTA internet cepet habis kalau hidup hanya didepan gadget apalagi kalau belum berpenghasilan, perbanyak interaksi dunia nyata. Kalau dapat penghasilan atau keuntungan dr membuat berita HOAX ingat Polisi Cyber ada dimana-mana. HOAX diatasi dan dilawan dengan kecerdasan netizen bermedia sosial dan kesadaran hukum," sarannya.

Editor: Surya