Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Suap Belum Utuh, Hakim PN Tangerang Sempat Tunda Sidang Putusan
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-03-2018 | 09:26 WIB
panitera-pengganti.jpg Honda-Batam
Panitera pengganti PN tangerang TA (kanan) yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka suap oleh KPK. (Sumber foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang sempat ditunda karena pihak yang berperkara belum melunasi keseluruhan uang suap yang dijanjikan.

"Ada yang ingin kasusnya dimenangkan dan berupaya lewat pengacara memberikan sejumlah uang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Hal ini terkait penetapan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan panitera pengganti Tuti Atika (TA) yang menjadi tersangka penerima suap Rp30 juta terkait penanganan perkara oleh KPK.

Diduga sebagai pemberi suap adalah AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin).

Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Agus Wiratno, yang merupakan advokat, menyuap keduanya terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.

Tergugat adalah Hj. Momoh Cs dan penggugat Winarno. Permohonannya adalah agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Basaria menuturkan awalnya sidang putusan dijadwalkan pada 27 Februari 2018. Namun, panitera pengganti tengah melaksanakan Umroh. Pembacaan putusan ditunda menjadi 8 Maret 2018.

TA diduga menyampaikan info kepada pengacara yang berperkara, AGS, mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan. "Maka dengan segala upaya AGS mengupayakan agar gugatan dimenangkan," ujarnya, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Bersama tersangka HMS, yang juga merupakan advokat, AGS menemui TA pada 7 Maret, di PN Tangerang. Saat itulah diduga terjadi penyerahan uang Rp7,5 juta.

"Uang tersebut kemudian diserahkan TA ke WWN sebagai ucapan terima kasih kesepakatan untuk memenangkan kasus yang ditangani," lanjutnya.

Namun, WWN, yang merupakan ketua majelis hakim perkara itu, menilai uang tersebut masih kurang. Disepakati, nilainya bertambah menjadi Rp30 juta. Sisanya akan dibayar kemudian hari.

AGS belum menyerahkan sisa uang sebesar Rp22.5 juta rupiah hingga 8 Maret. Hal tersebut menyebabkan sidang pembacaan putusan kembali ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kota.

"Pembacaan putusan akhirnya dijadwalkan pada Selasa (13/3)," imbuh Basaria.

Sehari sebelum pembacaan putusan, Senin (12/3), AGS membawa uang Rp22,5 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih. Uang tersebut dibawa dari kantor di Kebon Jeruk ke PN Tangerang dan tiba pukul 16.15 WIB.

AGS langsung menyerahkan uang ke TA. Setelah penyerahan uang, tim KPK mengamankannya di parkiran PN Tangerang.

Tim KPK kemudian masuk ke ruangan TA dan mengamankan uang Rp22,5 juta rupiah yang baru diserahkan itu. AGS dan TA beserta tiga orang lainnya, yaitu pegawai PN Tangerang, dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah itu, lanjut Basaria, tim KPK bergerak ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan mengamankan HMS di kantornya sekitar pukul 20.00 WIB. Tim juga bergerak ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dan mengamankan WWN yang baru tiba dari Semarang pukul 20.30 WIB.

"Setelah melakukan pemeriksaan pasca tangkap tangan dan gelar perkara, kami menyimpulkan pelaku melakukan tipikor yaitu menerima hadiah secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk dinaikkan ke pengadilan," urai Basaria.

KPK menjerat WWN dan TA dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 uu tipikor diubah jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AGS dan HMS selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK kemudian menahan empat tersangka itu secara terpisah.

"WWN ditahan di rutan KPK, TA ditahan di rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sementara, AGS dan HMS, masing-masing ditahan di rutan POM Guntur dan Rutan KPK.

Keempatnya tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya saat dibawa dengan mobil tahanan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin