Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Hakim PK, Hukum BAJ Bayar Rp70 M ke Pemko Batam

Pemko Batam Bisa Minta Tagihan Klaim Asuransi dan JHT ASN-nya ke Tersangka M Nasehan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-03-2018 | 08:14 WIB
m-nasehan-saat-dipersidangan11.jpg Honda-Batam
Tersangka M Nasehan, Kuasa Hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ) saat dihadirkan di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugatan Perdata Ingkar Janji atau Wan Prestasi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) atas pertanggungan polis Asuransi Kesehatan (Askes) dan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) ribuan ASN Pemko Batam ditolak Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Atas penolakan PK tersebut, Putusan Perdata pertanggungan Asuransi Kesehatan (Askes) dan JHT ribuan ASN Pemko Batam, menguatkan Putusan PT yang sebelumnya menghukum Perusahaan Asuransi pailit PT BAJ, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70 miliar kepada Pemerintah Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam petikan Putusan PK Hakim MA pada bukti yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, M Reza SH, ke dalam kasus perkara terdakwa dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oknum Jaksa Datun Batam, M Safei SH, dan tersangka M Nasehan SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (12/3/2018) kemarin.

M.Nasehan Sebut Masih Kuasa Hukum PT BAJ dan Bertanggungjawab Bayar

Sementara itu, tersangka dugaan korupsi dan pencuriaan uang Rp55 miliar dana polis nasabah Asuransi Kesehatan (Askes) dan JHT ribuan ASN Batam, M Nasehan, mengaku masih menjadi pengacara perusahaan pailit PT Bumi Asih Jaya dan bertanggung jawab atas pembayaran dana nasabah PT.BAJ tersebut, bila ada putusan inkrah.

Namun saat ditanya Hakim sampai di mana proses hukum gugatan yang dihadapi kliennya saat ini, M Nasehan mengaku tidak tahu.

"Sampai saat ini saya masih pengacara PT.BAJ dan belum ada pencabutan surat kuasa khusus dari saya dan saya bertanggung jawab atas pembayaran klaim asuransi nasabah PT.BAJ itu, kalau ada putusan tetap atau inkrah," ujar tersangka M Nasehan pada Majelis Hakim dan JPU pada persidangan lanjutan terdakwa oknum Jaksa M Safei tersebut.

Mengenai ganti rugi polis asuransi dan JHT ratusan ASN Pemko Batam di perusahaan asuransi PT.BAJ yang sudah pailit itu, M Nasehan mengatakan, bahwa sejak awal kesepakatan konsinyasi dengan terdakwa M Safei selaku Kuasa Hukum Pemko, berkomitmen kalau dana pertanggungan asuransi tersebut akan dibayarkan ke Pemko Batam.

"Duitnya saya amankan dan pada saat eksekusi, saya bertanggung jawab dan duit itu ada. Hal ini juga berkaitan dengan kondisi klien saya yang sudah dalam keadaan kolep (pailid-red), maka saya bertanggung jawab," ujar M Nasehan lagi.

Sebelum putusan inkrah di PN, Pengadilan Tinggi serta Kasasi di MA, tambah Nasehan, pihaknya juga pernah bertemu dengan Sekdako Batam, Agus Sahiman, untuk membicarakan penyelesian dana polis ASN Pemko Batam itu. Tetapi beberapa kali dilakukan pertemuan, tidak menghasilkan kesepakatan.

"Sampai putusan Kasasi, Pemko Batam juga tidak pernah menanyakan dana Rp55 miliar polis pertanggungan asuransi dan JHT ASN Pemko ini," jelasnya.

Terkait dengan putusan Hakim PK, yang dijadikan Jaksa sebagai alat bukti, M Nasehan megaku baru mengetahuinya.

Editor: Udin