Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kata Nasehan Terkait Kasus Korupsi Dana Asuransi PNS dan THL Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-03-2018 | 13:02 WIB
nasehan-55.jpg Honda-Batam
Tersangka M Nasehan, Kuasa Hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ) saat dihadirkan di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Nasehan, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Rp55 miliar dana pembayaran policy asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) ribuan ASN dan THL Pemko Batam, menyampaikan penarikan dana PT BAJ dari rekening bersama yang dilakukanya dengan terdakwa M.Safei adalah untuk mengamankan dana tersebut, sampai adanya putusan berkekkuatan hukum tetap atas gugatan Pemko Batam.

"Saya mengamankan hak dan dana klien saya. Kalau putusanya sudah berkekuatan tetap, saya bersedia untuk membayarakan," ujar Nasehan, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas terdakwa M.Safei, Senin (12/3/2018).

Mengenai penggunaan dana untuk pembeliaan rumah dan tanah, Nasehan mengaku terserah dirinya. Karena uang yang digunakan, merupakan dana klienya, dalam hal ini PT BAJ.

"Suka-suka saya dong, saya gunakan untuk apa itu kan dana klien saya. Yang jelas saya bersedia mengganti dan membayar ke Pemko Batam kalau sudah ada putusan," ujar Nasehan dengan sangat santai di hadapan majelis hakim.

Mengenai penyimpanan di rekening bersama dan pengambilan melalui check giro, transfer serta pengambilan dana dari ATM dan nomor rekening yang berbeda, Nasehan juga mengakui. Bahkan, kata dia, hal itu dilakukan atas kesepakatan dirinya dengan terdakwa M.Safei.

"Membuat rekening dan menarik dana kesepakatan saya dan M.Safei, tetapi untuk penggunaan, dia (Safei)? tidak mengetahui. Karena saya yang minta bantu ke dia, dalam pengambilan dan menggunakan dana tersebut," beber dia.

Dalam setip melakukan penarikan uang, Nasehan juga mengaku, selalu diketahu M.Safei. Tetapi mengenai penggunaan dikatakan dilakukanya sendiri.

"Persetujuan pengambilan ada dari M.Safei dan uangnya saya ambil untuk mengamankan.
Dana dari Rp55 miliar, mengenai penggunaan tergantung saya, suka-suka saya, kan itu dana klien saya yang sudah dipercayakan melalui surat kuasa ke saya," ungkapnya.

Ditanya majelis hakim Corpioner mengenai sumber dan peruntukan dana Rp55 miliar yang disimpan di dalam rekening bersama yang dibuatnya dengan terdakwa M.Safei, Nasehan berkelit dengan mengatakan tidak tahu.

"Tetapi dasarnya dari klien saya, dan saya akan siap membayar tunggakan asuransi itu," ujarnya yang membuat majelis hakim terlihat kesal.

Pada kesempatan itu, jaksa penuntut umum juga menunjukan rekening tabungan bersama yang dibuka Nasehan dan M.Safei pada 6 September 2014, dalam bentuk tabungan bussenes serta sejumlah dokument print out dan trasfer dana dari rekening bersama ke rekening giro, lalu diambil dan digunakanya untuk membeli properti rumah, mobil serta tanah.

Ditanya mengenai apakah saat ini, dana Rp55 miliar tersebut masih ada di rekeningnya dan apa buktinya, dirinya bertanggungjawab untuk mengembalikan dana itu, dengan santai Nasehan mengatakan, jika dana Rp55 miliar itu sudah tidak ada direkeningnya, tetapi ada padanya dan dirinya akan bertanggungjawab membayarnya ke Pemko Batam.

"Dananya sudah tidak ada direkening. Tetapi ada di saya, dan akan saya bayarkan ketika putusanya sudah Inkrah dan amanat klien saya adalah melakukan pembayaran pada Pemko saat PK sudah turun," ujarnya.

Editor: Gokli