Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Jokowi Teken Perpres Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris
Oleh : Redaksi
Senin | 12-03-2018 | 11:54 WIB
perpres-13.jpg Honda-Batam
Perpres nomor 13 tahun 2018 tentang pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaar dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Perpres tersebut diteken pada 11 Maret 2018 atas pertimbangan korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Sebab, selama ini belum ada pengaturannya, sehingga pemerintah memandang perlu mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Korporasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi; e. persekutuan komanditer; f. persekutuan firma; dan g. bentuk korporasi lainnya.

"Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, paling sedikir merupakan 1 (satu) personil yang masing-masing memiliki kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi," bunyi pasal 3 ayat (1,2) Perpres, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (12/3/2018).

Pemilik manfaat dari korporasi, menurut Perpres ini, merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseorang terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

Kemudian, menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun; memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota komisaris; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

"Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan yang hampir sama mengenai kriteria pemilik manfaat dari korporasi juga berlaku untuk yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi, menurut Perpres ini, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Kerja sama informasi pemilik manfaat antara instansi berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik maupun nonelektronik.

Perpres ini menyebutkan, instansi peminta sebagaimana dimaksud meliputi, instansi penegak hukum; instansi pemerintah dan otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.

"Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemberian hak ases kepada instansi peminta," bunyi pasal 27 ayat (3) Perpres ini.

Selain itu, pemberian hak akses sebagaimana dimaksud didasarkan pada kerja sama antara instansi berwenang dan instansi peminta.

Selain dengan instansi peminta, menurut Perpres ini, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan pihak pelapor yang menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK).

Pemberian informasi kepada pihak pelapor itu, menurut Perpres ini, dilakukan oleh instansi berwenang dalam rangka penerapa prinsip mengenali pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018 itu.

Sumber: Setkab.go.id
Editor: Gokli