Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan PT Djarum Dituntut Konsumen hingga Rp500 Miliar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-03-2018 | 18:14 WIB
perokok1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi rokok

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang warga bernama Rohayani (50), melayangkan somasi terhadap dua perusahaan rokok, yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT Djarum.

Somasi tersebut dilayankan karena Rohayani merasa dirugikan dua produsen rokok tersebut. Terkait somasi tersebut, Djarum memberikan tanggapannya.

Saat dihubungi, Deputi General Manager Corporate Communication PT Djarum Mutiara D Asmara tidak berkomentar banyak mengenai tuntutan tersebut.

Pasalnya, Mutiara mengaku baru menerima surat somasi yang dilayangkan Rohayani.

"Kami baru saja menerima suratnya. Karena baru terima, jadinya kami sedang mempelajari itu (surat somasi)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/3/2018).

Meski demikian, karena baru menerima surat Mutiara belum memastikan apa langkah ke depan yang ditempuh perusaaan untuk menghadapi tuntutan tersebut.

Sebelumnya, Rohayani menuntut PT Djarum Tbk membayar ganti rugi Rp293.068.000, ditambah santunan senilai Rp500 miliar.

Sementara, Gudang Garam dituntut sebesar Rp178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, dan santunan senilai Rp500 miliar. Jika ditotal, tuntutan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.

Dalam melakukan penuntutan, Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia guna memuluskan langkahnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin