Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Berikan Waktu 3 Bulan ke Investor Kelola Lahan Tidur Miliknya
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 10-03-2018 | 08:14 WIB
prescon-deputi3-bp-batam.jpg Honda-Batam
Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, menggelar jumpa pers usai memanggil 15 perusaahan yang belum memanfaatkan lahannya di kawasan Batam Center, Jumat (09/03/2018) sore (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada sekitar 2.737 titik dengan luas 7.777 hektare lahan tidur atau yang belum dimanfaatkan para invetor dalam mengembangkan dan membangun investasi di Batam.

Tidak dimanfaatkannya lahan tersebut oleh investor, kata Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, karena banyak faktor. Terutama karena pertumbuhan ekonomi tahun lalu yang hanya bergerak pada 2 persen. Sehingga investor tidak ingin merugi pada proyek yang dilakukan.

"Salah satu sebab tidak dimanfaatkan lahan karena pertumbuhan ekonomi yang hanya tumbuh 2 persen. Itu sangat berpengaruh kepada investor. Mereka tidak ingin terjebak dalam kerugian proyek yang dilakukan, ini yang menyebabkan perusahaan tidak membangun. Ada juga perusahaan yang tidak berniat untuk membangun. Makanya kita panggil," ujar Dwianto Eko Winaryo, Jumat (09/03/2018) sore.

Untuk menyaring hal itu, BP Batam mulai memanggil para investor. Langkah pertama BP Batam fokus pada kawasan Batam Center. Setidaknya, ada 15 titik alokasi lahan yang belum dimanfaatkan. Selanjutnya kawasan Kabil serta dilanjutkan Tanjunguncang.

Hasil dari rapat, kata Eko, secara keseluruhan perusahaan tersebut sepakat dan mempunyai komitmen untuk melaksanakan pembangunan.

"Insya Allah paling lambat 3 bulan mereka sampaikan rencana bisnisplan ke BP Batam. Kalau memang sudah siap, silakan membangun. Tapi sebelum dibangun, kita akan evaluasi rencana bisnisplan mereka satu per satu," ujarnya.

Dalam pelaksanaan evaluasi bisnisplan tersebut menurutnya tidak hanya di Deputi III saja. Melainkan BP akan melibakan seluruh biro yang ada. Mulaidari Biro Hukum, Perencanaan Teknis, Direkorat Pengembangan dan Sarana, Pengawasan Internal dan Biro Keuangan BP Batam.

"Kita akan memaksimalkan fungsi unit-unit yang ada di BP Batam. Contoh Biro Hukum, Perencanaan Teknis atau Direktorat Pembangunan dan Sarana. Kami juga berharap mereka hadir dalam rapat presentasi bisnisplan investor," ujarnya.

Jika nantinya tim evaluasi menyatakan layak bisnisplan investor itu, maka bisnisplan akan dilanjutkan ke rapat pimpinan (Rapim), sekaligus pengambilan putusan oleh Kepala BP Batam.

"Bisnisplan investor kalau layak untuk dilanjutkan maka saya akan melakukan presentasi rapat pimpinan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Tapi kalau bisnisplan tidak masuk akal, kita akan mempertanyakan kembali. Contohnya rencana pembangunan 39 unit rumah dengan memakan waktu 4 tahun, itu akan dipertanyakan atau dikembalikan lagi ke investor. Tapi kita tetap melakukan diskusi dan mempertanyakan kesanggupan mereka. Kita tidak akan paksa, sepanjang sesuai, kita izinkan membangun," pungkasnya.

Editor: Udin