Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Wanita Penyalur TKI Ilegal ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 09-03-2018 | 18:26 WIB
Kapolsek-KKP-SBP.jpg Honda-Batam
Kapolsek KKP Sri Bintan Pura, Kompol Darmawan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang telah melimpahkan (tahap dua) Darmayanti (48), tersangka penyalur lima TKI Ilegal ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/3/2018) kemarin.

Kapolsek KKP Sri Bintan Pura, Kompol Darmawan, mengatakan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, pihaknya telah melimpahkan Darmayanti, tersangka penyalur TKI ilegal berserta dengan barang bukti lainnya dan berkas perkara kasus tersebut.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka penyidik langsung melimpahkan tersangka," ujar Darmawan saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/3/2018).

Baca: Polsek KKP SBP Tanjungpinang Bekuk Wanita Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia

Menurut hasil penyidikan terhadap pemeriksaan tersangka ini, dirinya akan mengirimkan kelima TKI itu kepada seorang penampung TKI ilegal yang diduga berkewarganegaraan Malaysia.

"Sehingga kita menetapkan seseorang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Akmal, membenarkan telah menerima berkas perkara penyalur TKI ilegal berserta tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

"Kita sudah terima, kemarin sore diantar langsung oleh penyidik Unit Reskrim Polsek KKP SBP Tanjungpinang," katanya.

Sementara itu, JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, Akmal sendiri belum tahu. Sebab sampai saat ini dirinya masih menyempurnakan berkas dakwaan yang kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Secepatnya akan kita limpahkan, supaya segera disidangkan," pungkasnya.

Editor: Udin